Imigrasi Belawan Deportasi WN Malaysia Diduga Karena Salahgunakan Izin Tinggal

Imigrasi Belawan Deportasi WN Malaysia Diduga Karena Salahgunakan Izin Tinggal
Imigrasi Belawan Deportasi WN Malaysia Diduga Karena Salahgunakan Izin Tinggal (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Petugas Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara (WN) Malaysia, berinisial KPC. Ia dideportasi karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Jongki Ade Situngkir, melalui Kasi Tikim, Ismed Ade Winata dalam siaran persnya menyebutkan, tindakan tegas tersebut dilakukan setelah KPC kedapatan melanggar ketentuan pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“KPC kita deportasi ke negara asalnya pada 12 September 2025,” kata Ismed, Jumat (19/9/2025).

Ismed menjelaskan, KPC memasuki Indonesia dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata.

Namun, alih-alih berwisata, ia justru terlibat dalam aktivitas bisnis yang tidak sesuai dengan jenis visa yang dimilikinya.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan proses administratif sesuai aturan yang berlaku, kami memutuskan untuk melakukan tindakan pendeportasian," tambahnya.

Pendeportasian tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tim intelijen dan penindakan imigrasi, yang terdiri dari empat personel, melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang. Proses deportasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa ada kendala.

Kantor Imigrasi Belawan menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga integritas Pengawasan Keimigrasian terhadap WNA di Indonesia, serta memastikan setiap pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian mendapatkan penanganan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi