Isu Jual Beli Jabatan Warnai Mutasi Pemkab Dairi

Isu Jual Beli Jabatan Warnai Mutasi Pemkab Dairi
Alfriasyah Ujung (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sidikalang - Isu jual beli jabatan beredar jelang mutasi ke-2 lingkup Pemerintah Kabupaten Dairi.

“Isu jual beli jabatan beredar satu bulan sebelum pelantikan,” kata anggota DPRD Sumut fraksi PDI Perjuangan, Alfiansyah Ujung kepada wartawan di Sidikalang, Kamis (25/9).

Praktik itu diduga dilakukan orang-orang dekat. Soal nilai, mantan anggota DPRD dairi ini, tidak menyebut.

“Harapan kita, itu tidak benar. Gratifikasi merusak peradaban birokrasi. Sesungguhnya jabatan adalah pengabdian. Pengabdian kepada bangsa dan negara. Pengabdian kepada masyarakat," kata Alfriansyah.

Legislator ini, juga menyayangkan pencopotan kepada Kepala Puskesmas dan Camat. Seyogianya, kalau kinerja bagus, diapresiasi. Karier naik. Dan itu dambaan semua PNS.

“Mestinya harus diperjelas, dasar apa mencopot. Kenapa dulu diangkat menjadi Kepala Puskesmas atau Camat?” tanyanya.

Alfriansyah juga mengritik pengenaan penurunan jabatan kepada Shafiah Fitrisyahriana. Perempuan ini digusur dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal menjadi Sekretaris Kecamatan Sidikalang.

“Dasar apa dikenai penurunan jabatan. Kondisi seperti ini, jelas hukuman. Turun jabatan merupakan punishment yang harus dipertanggungjawabkan ASN dan Bupati. Nah mesti dipaparkan, kesalahan apa yang diperbuat. Kalau tidak terbukti, mesti direhabilitasi atau direvisi. Kembalikan ke job semula. Jangan sesuka pimpinan,” kata Alfriansyah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Junihardi Siregar membantah isu transaksi.

“Tidak ada jual beli jabatan. Tak ada transaksi,” kata Junihardi.

Ditambahkan, sepengetahuannya, tidak satupun dari 50 PNS melakukan pelanggaran disiplin.

“Tidak ada pelanggaran disiplin,” kata Junihardi.

Diterangkan, mutasi tersebut sudah lama digodok. Sebelumnya, telah diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mendapatkan persetujuan.

“Mutasi telah melewati berbagai proses,” ujar Junihardi.

Diutarakan, sesungguhnya, tidak ada pencopotan. Yang benar adalah mengembalikan menjadi pejabat fungsional. Binuar Malau misalnya, dari Camat Siempat Nempu menjadi Pengawas Sekolah.

Diketahui, Bupati Vickner Sinaga mencopot 9 pimpinan unit menjadi tenaga fungsional. 7 Kepala Puskesmas dikembalikan menjadi dokter gigi, perawat dan sejenisnya di lembaga yang mereka pimpin.

(SSR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi