Satu Dari Tiga Tersangka Curanmor Ditembak Polsek Sunggal

Satu Dari Tiga Tersangka Curanmor Ditembak Polsek Sunggal
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak memperlihatkan barang bukti. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satu dari tiga tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) ditembak Unit Reskrim Polsek Sunggal. Tersangka SH alias K (40) terpaksa dilumpuhkan petugas karena melawan saat diajak pengembangan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, RS (34) dan BS (35) juga ikut diamankan petugas.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025), mengatakan, dalam kasus ini setidaknya ada 4 laporan polisi dengan 4 TKP berbeda.

"Kerugian sepeda motor, tersangka terbagi 2 kelompok, 1 kelompok 2 orang dan 1 kelompoknya lagi 1 orang. Untuk perkara ini terdapat 4 laporan polisi dengan 4 TKP diantaranya Jalan Medan-Binjai, Jalan Mesjid Gang, Rasmi Dusun IV,.Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Jalan Klambir Lima, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Gagak Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang,"jelasnya.

Lebih jauh, residivis ini beraksi di lokasi pertama. Para tersangka melakukan pencurian sepeda motor didepan sebuah Bank saat korban sedang ngeprint buku tabungan. Lokasi kedua di salah satu rumah saat korban sedang tidur bersama keluarganya.

" Dengan modus sepeda motor stang terkunci, kemudian tersangka datang mengambil sepeda motor dengan cara mematahkan stang sepeda motor, kemudian TKP di dalam rumah saat korban dan keluarga tertidur, tersangka masuk kedalam rumah dan membawa kabur sepeda motornya, jelas Kapolsek Sunggal.


Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka SH alias K karena melakukan perlawanan saat melakukan pengembangan kasus.


" Untuk Dua tersangka diantaranya merupakan residivis curanmor dan tersangka satu lagi baru pertama melakukan tindak pidana. Otak pelakunya adalah SH alias K, dengan motif ekonomi" tegasnya.


Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan, terhadap tersangka, disangkakan pada Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi