FGD Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Sumut 2026. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Analisadaily.com, Medan - Pakar Hukum Ketenagakerjaan yang juga Wadek I Fakultas Hukum USU, Dr Agusmidah, SH, MH, di Indonesia sebenarnya tidak ada kenaikan upah. Istilah kenaikan upah, menurut Dr Agusmidah, hanya penyesuaian dari kenaikan harga-harga bahan pokok yang sebelumnya sudah naik terlebih dahulu.
"Faktor utama penentu upah minimum di antaranya pertama, kondisi ekonomi suatu negara mempengaruhi upah minimum. Negara-negara dengan kerangka kesejahteraan yang kuat atau biaya hidup tinggi cenderung menetapkan upah minimum tanpa adanya regulasi pemerintah. Kedua, serikat pekerja dan negosiasi kolektif, seperti misalnya Denmark dan Swedia, serikat pekerja memiliki peran besar dalam menegosiasikan upah minimum tanpa adanya regulasi pemerintah. Ketiga, perbedaan regional dan sektoral,"ungkapnya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006, Rabu (15/10) sore di Le Polonia Hotel and Convention.
Sementara, Pengamat Buruh, Hawari, SH, MH dalam paparannya menjelaskan, dari sekitar 8 juta angkatan kerja di Sumut, 4,4 juta diantaranya bekerja di sektor informal. Dan rata-rata pekerja informal lulusan SLTA berpenghasilan sekitar Rp 2,1 juta. "Dari 49.316 jumlah perusahaan yang ada di Sumut, baru sekitar 890 perusahaan yang memiliki Serikat pekerja (SP) atau Serikat buruh (SB),"urainya.
Hawari menegaskan, upah layak adalah hak dasar pekerja untuk hidup bermartabat. Upah minimum adalah titik awal, sedangkan upah layak adalah tujuan akhir keadilan sosial.
Narasumber lainnya, Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut, Bambang Hermanto, SH, MH dalam paparannya menyampaikan, soal problem dan kendala kenaikan upah.
Menurutnya, kenaikan upah minimum terlalu tinggi dapat membebani dunia usaha dan menghambat penciptaan lapangan kerja baru. Ketidakmampuan membayarkan upah minimum yang tinggi berdampak pelanggaran pembayaran upah tidak sesuai peraturan.
"Upah yang tinggi di suatu daerah memicu perusahaan eksodus ke daerah yang penetapan upahnya lebih rendah. Persaingan barang impor yang semakin menjamur, menyebabkan perusahaan kalah bersaing harga, berdampak kolapnya perusahaan dan harus mengurangi pekerja,"ungkapnya.
FGD ini dibuka langsung oleh Kadisnaker Sumut, Ir Ir Yuliani Siregar MAP, dalam sambutannya mengatakan, dengan terselenggaranya FGD ini dan beberapa kali pertemuan pembahasan soal upah oleh Pemprovsu, Serikat pekerja dan buruh serta pengusaha diharapkan di Sumut nantinya tidak terjadi gejolak saat penetapan upah nantinya oleh pemerintah.
"FGD ini sudah beberapa kali kita lakukan. Harapannya dari Sumut jangan ada lagi keributan jika upah sudah ditetapkan dari Pemerintah Pusat. Kita juga sudah berulang kali bertemu untuk berkordinasi dengan buruh dan pengusaha bagaimana jika sudah ditentukan kenaikan upah nantinya,"jelasnya.
Hadir dalam FGD tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ir Yuliani Siregar MAP, Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Decky Hendarsono, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya para Narasumber diantaranya, Pengamat Buruh, Hawari, SH, MH, Pakar Hukum Ketenagakerjaan yang juga Wadek I Fakultas Hukum USU, Dr Agusmidah, SH, MH, Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut, Bambang Hermanto, SH, MH dan Ketua DPD KSPSI, CP Nainggolan,SE,MAP.
(YY)