Disnaker Provsu-BPJAMSOSTEK Sumbagut Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan Kepada Serikat Buruh Sumut

Disnaker Provsu-BPJAMSOSTEK Sumbagut Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan Kepada Serikat Buruh Sumut
Disnaker Provsu-BPJAMSOSTEK Sumbagut Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan Kepada Serikat Buruh Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Kadis Ketenagakerjaan Provsu) Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si. mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagaimana amanat Undang-undang No 24 tahun 2011, salah satunya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Alhamdulillah, saat ini klaim JKP sudah dilayani di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) ini sangat kita apresiasi,” jelas Haris saat membuka kegiatan sosialisasi JKP, layanan digital dan manfaat layanan tambahan, bagi puluhan serikat pekerja-serikat buruh Sumut di gedung BPJS ketenagakerjaan Jalan Kapten Pattimura No 334 Medan, sebagaimana dilansir Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Henky Rhosidien, Selasa (21/11).

Sebagaimana diketahui, terdapat empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021, tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran, dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021, tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021, tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program JKP.

Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian, bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak, melalui program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.

Dijelaskan, Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja, seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, hingga 17 September 2023, jumlah pembayaran JKP Sumbagut sebesar Rp554.841.000 bagi 373 Tenaga Kerja. Terdapat tiga manfaat JKP, Pertama berupa uang tunai, kedua berupa akses informasi pasar kerja, dan ketiga pelatihan kerja untuk tenaga kerja yang mengajukan manfaat JKP.

“Silahkan dimanfaatkan, juga manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan, dan layanan digital. Semua ini untuk meningkatkan kesejahteraan, masyarakat Sumut hebat, dan selaras dengan kebijakan Pusat pengadaan sejuta rumah pekerja,” katanya.

Haris juga mengajak, agar para serikat buruh atau pekerja, dapat memanfaatkan keberadaan Pengawas Ketenagakerjaan, untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan, melaporkan pendaftaran sebagian upah, sebagian program dan sebagian tenaga kerja.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Roshidien didampingi Wakil Kepala Bidang Pelayanan Ferama Putri mengatakan bahwa, pemerintah telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif. Kehadiran program JKP, menjadi pelengkap empat program Jaminan Sosial, yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Program JKP hadir sebagai insentif, karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum, agar mengikutsertakan karyawannya terlindungi Jamsostek. Silahkan kita manfaatkan sebaikbaiknya,” tegas Henky.

Disebutkan, ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJamsostek, yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/ Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

"Sedangkan untuk layanan digital, telah hadir Jamsostek Mobile (JMO), Solusi Digital Perlindungan Pekerja, sebuah Aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Jamsostek Mobile (JMO) berfungsi sebagai media layanan informasi Program BPJS Ketenagakerjaan, dan media pelaporan dan pengaduan atas ketidaksesuaian status kepesertaan, jumlah upah dan jumlah karyawan yang dapat diakses di manapun dan kapanpun,” katanya.

“Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup dari rumah disiapkan berkasnya dan fotokan saja, nanti dari BPJS Ketenagakerjaan, akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call. Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening,” katanya.

Terbaru untuk yang saldonya di bawah Rp 10 juta, Bapak/ Ibu peserta juga bisa mengajukan klaimnya melalui Aplikasi JMO.

“Kami terus melakukan pembaharuan dan penambahan fitur, untuk mempermudah peserta mendapatkan informasi yang berkaitan dengan program dan layanan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Turut hadir pada kegiatan, Kepala Kantor Medan Kota Suci Rahmat, Kepala Cabang Medan Utara Harry Agung, Kepala Cabang Tanjung Morawa Andi Widia Leksana, dan sejumlah Ketua Serikat Buruh/Pekerja Sumatera Utara, dan Perwakilan Polda Sumut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi