
Analisadaily.com, Padanglawas - Ketua Koperasi Fron Komunitas Indonesia (FKI ) Mandiri Kabupaten Padanglawas, inisial DH dilaporkan pihak kantor pengacara Bintang Keadilan ke Satreskrim Polres Padanglawas.
Kantor pengacara Bintang Keadilan yang langsung dipimpin oleh Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH didampingi Ali Akbar Nasition SH.MH, Suwandi Siregar .SH, Devi Hariani Siregar, SH, Pangondian Nasution .SH mendatangi Satreskrim Polres Padanglawas atas nama kliennya.
"Selaku kuasa hukum dari klen kami, kita sudah melaporkan DH (60) warga Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas Rabu (22/10) ke Polres Padanglawas," kata Mardan Hanafi Hasibuan, Kamis (23/10/2025).
Mardan menjelaskan, pihaknya melaporkan DH karena diduga kuat telah melakukan penipuan, penggelapan dan gratifikasi. Tindakannya diduga melanggar Pasal 378 Jo ,372 KUHP pidana Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU No .31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 12B.
Menurut Mardan Hanafi Hasibuan SH MH, sesuai dengan data keuangan dan informasi yang mereka peroleh dari kliennya, DH sebagai ketua koperasi Fron Komunikasi Indonesia Mandiri sebagai penyalur dana plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mazuma Agro Indonesia ( MAI ) sejak tahun 2018 sampai sekarang telah melakukan penipuan.
Persoalan ini mulai terbongkar setelah 17 orang anggota plasma pada Mei 2025, melakukan protes termasuk klien mereka karena tidak adanya transparan dalam pembagian dana plasma dari PT MAI . "Berawal dari adanya anggota plasma yang melakukan protes sehingga kasus ini mulai terkuak," kata Mardan Hanafi.
Mardan mengungkapkan, DH selaku penyalur dana plasma diduga telah melakukan pemotongan dana plasma sekitar 15 % dengan alasan beberapa rincian peruntukan di antaranya seperti untuk DPP Font Komunitas Indonesia 1, mendapat 2% , DPW Font Komunitas Indonesia 1 mendapat 3 % dan DPD Front Komunitas Indonesia 1 mendapat 2 %. Tidak hanya itu kepala desa dan camat mendapatkan 1 %, ketua kelompok mendapat 1 % dan operasional 6 %.
"Kita menduga apa yang dibuat DH dengan dalih pemotongan 15 persen tidak benar disalurkan sehingga terjadi tindak pidana penipuan, penggelapan yang diduga dilakukan pihak terlapor," tegas Mardan.
Berdasarkan hitung-hitungan, kata Mardan, sejak ada pemotongan 15 persen, DH diperkirakan menggelapkan dana anggota plasma kurang lebih Rp 9 miliar. ”Dari data dan informasi yang kami terima dari klien kami telah terjadi dugaan penipuan dan pengelapan serta yang dilakukan DH terhadap 17 orang anggota Plasma termasuk klien kami, ” ungkap Mardan Hanafi Hasibuan.
Mardan Hanafi meminta Satreskrim Polres Padanglawas, segera memanggil DH untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan. "Demi untuk keadilan dan kebenaran, kita minta Satreskrim Polres Padanglaws dapat mengusut tuntas kasus ini," tandas Mardan Hanafi.