Jalan Menuju Desa Pematang Terancam Putus Total (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, NA IX-X - Jalan menuju Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terancam putus total. Kondisi ini diduga disebabkan oleh aktivitas galian C di sepanjang aliran Sungai Pematang. Aktivitas penggalian batu tersebut dilakukan hingga ke tepi badan jalan, mengakibatkan longsor dan retakan pada aspal. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (24/10/2025).
Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses menuju Desa Pematang sekaligus menjadi urat nadi perekonomian warga. Sebagian besar ruas jalan berbatasan langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang di bawahnya terdapat sungai, sementara di sisi lainnya terdapat perbukitan.
Longsornya badan jalan juga diperparah oleh aktivitas truk-truk bermuatan batu yang melintas setiap hari dengan kapasitas berlebih (overload), serta curah hujan yang cukup tinggi belakangan ini. Kondisi jalan pun kini mengalami kerusakan parah dan sulit dilalui kendaraan.
Dari pantauan awak media di lokasi, terlihat satu titik aktivitas galian batu di tepi Sungai Pematang. Aktivitas tersebut diduga merupakan galian C ilegal, karena beroperasi langsung di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, longsor yang terjadi merupakan dampak dari aktivitas galian batu yang menggali hingga ke bibir jalan. “Hari itu hujan deras turun di wilayah Pematang. Dulu di sini ada tiga pengusaha galian C, tapi setelah viral di media televisi dan online, dua di antaranya berhenti. Sekarang tinggal satu pengusaha yang masih beroperasi. Mungkin backing-nya kuat, Bang,” ujarnya.
Ia menambahkan, galian C yang masih beroperasi tersebut diduga milik H. Azis, warga Rantauprapat.
“Sampai sekarang masih beroperasi di daerah aliran sungai. Kemungkinan backing-nya kuat, makanya tetap jalan sampai sekarang,” tambahnya.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun langsung ke lokasi untuk meninjau kerusakan ekosistem Sungai Pematang. Mereka juga menyoroti banyaknya lubang bekas galian batu di pinggiran sungai yang menyebabkan kerusakan bibir sungai dan berpotensi memicu longsor. “Kami minta aparat penegak hukum juga turun ke lokasi untuk memeriksa. Jika ada pelanggaran hukum, mohon ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Pemerintah juga kami harap segera memperbaiki jalan karena itu akses utama ekonomi warga,” kata seorang warga lainnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Utara, A. Naibaho, mengatakan bahwa izin dan pengawasan galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Namun, saat ditanya mengenai dampak lingkungan dan kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas galian C di wilayah tersebut, A. Naibaho tidak memberikan tanggapan lebih lanjut. (GT)(WITA)











