DPRD Taput Minta Pemkab Tingkatkan PAD dari Tambang Galian C

DPRD Taput Minta Pemkab Tingkatkan PAD dari Tambang Galian C
Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jimmi Tambunan (Analisadaily/Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Jimmi Tambunan, meminta Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Utara agar lebih aktif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan, khususnya tambang galian C.

"Kita minta agar mereka (Pemkab Taput) bisa lebih aktif lagi meningkatkan PAD khususnya dari sektor pertambangan galian C. Karena tambang galian C sangat potensial untuk peningkatan PAD kita," kata Jimmi Tambunan, Rabu (9/6).

Jimmi menekankan keaktifan Pemkab Taput dalam memanfaatkan potensi perusahaan tambang galian C perlu dilakukan mengingat sampai saat ini PAD Taput khususnya dari sektor tambang galian C masih sangat minim.

Padahal sudah ada 17 tambang galian C di Kabupaten Tapanuli Utara yang telah memiliki izin operasi.

"Kemarin waktu rapat juga sudah kita protes, masa dari 17 perusahaan tambang galian C yang memiliki izin di Taput, PAD yang kita peroleh hanya sebesar Rp 192 juta, itupun katanya hanya dua perusahaan tambang yang menyetor pajaknya. Jadi yang 15 perusahaan lagi bagaimana, kenapa tidak ditagih," ungkap Jimmi.

Menurutnya jika ada perusaan tambang galian C yang tidak beroperasi lagi sehingga tidak dilakukan penagihan seharusnya ada laporan terkait hal itu.

"Okelah kalau ada perusahaan yang tidak lagi beroperasi seharusnya kan ada laporan," sebutnya.

Untuk itu pihaknya berharap bagian penagihan BPKAD Taput lebih giat lagi menyambangi dan menagih perusahaan-perusahaan tambang galian C yang ada di Taput dalam upaya meningkatkan PAD.

"Kita sudah minta dalam satu minggu ini ada perkembangan dari Pemkab terkait sejumlah perusahaan tambang galian C," tukasnya.

Terpisah, Kabid Pendataan dan Penetapan BPKPAD Taput, Poltak C Napitupulu, mengakui dari 17 perusahaan tambang galian C yang ada di Taput. Namun hanya dua perusahan tambang yang menyetor pajak ke Pemkab Taput.

"Dari 17 perusahaan tambang yang memiliki izin yang realisasi hanya Rp 192 juta tahun 2020 dari dua perusahaan yakni Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan dan CV Tunas Pahae," katanya.

Poltak mengatakan pihaknya telah mengimbau para penguasa tambang yang wajib pajak atau wajib pungut (wapu) agar melaporkan hasil produksinya dan menyetorkan pajaknya.

"Hanya saja ada memang wajib pajak yang tidak patuh, padahal kita selalu imbau," ujarnya.

Namun demikian, dia menegaskan ke depan akan terus berupaya dan lebih intens lagi turun ke lokasi tambang galian C untuk memberikan pemahaman dan imbauan agar perusahaan tambang tersebut disiplin untuk menyetorkan pajaknya.

"Kita juga sudah turun dan menyurati sejumlah perusahaan tambang galian C agar disiplin melaporkan hasil produksinya dan menyetor pajaknya," imbaunya.

(CAN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi