Pengusaha dan Pengelola Jasa Angkutan Tambang Galian C Ilegal Ditangkap

Pengusaha dan Pengelola Jasa Angkutan Tambang Galian C Ilegal Ditangkap
Pengusaha dan Pengelola Jasa Angkutan Tambang Galian C Ilegal Ditangkap (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang pengusaha dan 2 orang pengelola jasa angkutan tambang galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Muara.

Kasubsi Penerangan Umum Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, pengusaha tambang yang ditangkap yakni CH (44). Sedangkan mitra pengelola dan pengangkut galian yang ditangkap yakni BR (23) dan AGS (20).

Ketiganya ditangkap karena membandel dan tidak mengindahkan imbauan petugas untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas galian C.

"Tidak mengindahkan ombauan dan tetap melakukan aktivitas galian C di Desa Batu Manimbun Muara dengan menggunakan alat berat dan truk pengangkutan. Padahal aktivitas tambang tersebut belum memiliki izin alias ilegal," sebutnya, Selasa (24/10).

Dia menambahkan, saat ini ketiga orang pengusaha tambang dan pengelola jasa angkutan sudah diboyong ke Polres Taput dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan menerapkan pasal 158 dan atau pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Ttg Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Ttg Pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA)," pungkasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi