Kuasa Hukum Minta Polres Sergai Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan dan Pengancaman Terhadap Alfredo Siahaan

Kuasa Hukum Minta Polres Sergai Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan dan Pengancaman Terhadap Alfredo Siahaan
Kuasa Hukum Minta Polres Sergai Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan dan Pengancaman Terhadap Alfredo Siahaan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sergai - Alfredo Siahaan (21) warga Dusun VI Desa Kelapa Bajoham, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) melalui kuasa hukumnya, Agus Setiawan, SH meminta Polres Sergai menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan, pengerusakan dan pengancaman yang dialami kliennya.

Menurut Alfredo Siahaan yang bekerja sebagai sopir truk BK 8442 BH ini, didampingi kuasa hukumnya, Agus Setiawan, SH didampingi rekan-rekannya kepada wartawan di Mako Polres Sergai, Kamis (30/10) menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan, pengerusakan dan pengancaman yang dilakukan terduga berinsial MS (45) yang diketahui merupakan anggota kepolisian di Polres Sergai.

Peristiwa tersebut, lanjutnya terjadi Jumat (10/10) pukul 10.00 WIB di Jalan Kebun Bandar Pinang, Desa Bandar Pinang Kebun Sawit, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdangbedagai. Saat itu pelaku Berinsial MS (45) mengendarai mobil pikap jenis Helen warna hitam memepet dan memotong laju truk yang dikemudikan korban, karena kondisi jalan yang sempit dan diapit parit di kedua sisi.

“Ketika ada jalan yang agak lebar, pelaku langsung memalang mobil saya. Ia turun membawa klewang, lalu membacok kaca pintu depan dan kaca spion truk serta menodongkan senjata tajam ke arah saya,”kata Alfredo.

“Tidak hanya itu, pelaku juga menumbuk hidung saya dengan tangan kirinya, sehingga mengeluarkan darah," tambahnya.

Tidak berselang lama datang seorang warga bernama Asal Sinaga (40) untuk mencoba melerai, namun pelaku justru menuduh Alfredo mencuri buah sawit miliknya. Tuduhan tersebut dibantah oleh korban di hadapan warga.

Merasa tidak senang terhadap tindakan pelaku, maka korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sergai melalui Surat Tanda Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPL/338/X/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Sementara itu, Kuasa hukum Alfredo Agus Setiawan, SH menyayangkan belum adanya tindak lanjut dari pihak kepolisian terhadap laporan korban tersebut.

“Kasus ini sudah kami laporkan sejak 10 Oktober 2025 lalu, namun sampai saat ini belum ada kejelasan proses hukumnya, padahal terlapor merupakan oknum anggota Polres Sergai,” kata Agus.

Pihaknya berharap agar laporan dugaan penganiayaan, pengerusakan dan pengancaman terhadap kliennya segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku adalah oknum aparat,” tegasnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi