IRT di Aek Kuo Tuntut Upah Kerja Borongan yang Belum Dibayar Penuh (Analisadaily/G Tambunan)
Analisadaily.com, Aek Kuo - Seorang ibu rumah tangga di Dusun VII Tornauli, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mengaku dirugikan seorang asisten lapangan sebuah perusahaan perkebunan yang diduga tidak membayar penuh upah kerja borongan yang telah diselesaikannya.
Erika menjelaskan kepada wartawan, Rabu (5/11/2025), bahwa dirinya telah bekerja berdasarkan kesepakatan dengan P.S. untuk mengerjakan satu blok lahan seluas sekitar 36 hektare dengan harga borongan Rp990.000 per hektare. “Sebelum pekerjaan dimulai, PS meminta komisi Rp90.000 per hektare dan harus dibayar di muka, totalnya Rp3.240.000. Karena saya butuh pekerjaan itu, saya pun menyetujuinya,” ujar Erika.
Setelah pekerjaan selesai, Erika mengaku hanya menerima transfer sebesar Rp3 juta dari P.S. Padahal, berdasarkan kesepakatan, total upah yang seharusnya ia terima mencapai Rp35,64 juta. Setelah dikonfirmasi, P.S. kembali mentransfer Rp27 juta, namun masih belum sesuai dengan jumlah yang dijanjikan.
Menurut Erika, P.S. berdalih bahwa harga per hektare bukan Rp990.000 melainkan Rp800.000. “Katanya Rp100.000 dibagi-bagi untuk pimpinan dan Rp90.000 untuk fee dia. Tapi seharusnya saya menerima Rp35,64 juta. Nyatanya, saya hanya menerima Rp30 juta dalam dua kali transfer,” ungkapnya sambil menunjukkan bukti percakapan WhatsApp dengan oknum tersebut.
Menanggapi kasus ini, Syafatuddin, dari bidang advokasi LBH PA & PK Labuhanbatu Utara, menyatakan pihaknya masih mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. “Namun bila tidak ada itikad baik dari pihak terduga, kami siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan terhadap klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi media kepada P.S. melalui pesan WhatsApp menunjukkan pesan telah dibaca, namun yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
Di sisi lain, manajemen PT Torganda melalui C. Sitorus, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, menyatakan bahwa bila laporan korban benar adanya, maka perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur pidana penipuan. “Kami sebagai perusahaan yang taat hukum akan mendukung proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Terkait dugaan adanya fee untuk pimpinan sebagaimana disebut dalam percakapan WhatsApp antara korban dan P.S., C. Sitorus menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut. “Pimpinan yang dimaksud siapa dulu, karena Situmorang juga punya jabatan pimpinan. Jadi hal ini masih perlu diklarifikasi,” tutupnya. (GT) (WITA)











