DPRD Medan Kecewa, Dana Bantuan Bank Dunia Rp 1,5 Triliun untuk Penanganan Banjir Tak Digunakan

DPRD Medan Kecewa, Dana Bantuan Bank Dunia Rp 1,5 Triliun untuk Penanganan Banjir Tak Digunakan
DPRD Medan Kecewa, Dana Bantuan Bank Dunia Rp 1,5 Triliun untuk Penanganan Banjir Tak Digunakan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kecewa terhadap Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemko Medan selaku Ketua Tim Pokja ketangguhan penanganan banjir dan Dinas Perkimcikataru Kota Medan.

Pasalnya, dana bantuan sebesar Rp1,5 triliun dari Bank Dunia yang seyogiyanya digunakan untuk penanganan banjir di Kota Medan tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh Dinas tersebut.

Berbanding terbalik dengan anggaran yang besumber dari APBD Pemko Medan sekitar Rp 1 triliun. Setiap tahunnya sejak Tahun 2022, anggaran tersebut lancar digunakan. Dan hasilnya sangat mengecewakan. Penggunaan anggaran tidak tepat sasaran alias asal asalan dan terbukti masalah banjir di Medan hingga saat ini tak kunjung teratasi.

"Persoalan banjir masalah serius di Kota Medan, masyarakat terus menderita terdampak banjir. Tetapi ada bantuan Bank Dunia Rp 1,5 triliun untuk mengatasi banjir di Kota Medan, tapi kenapa pejabatnya tidak bisa menggunakan dengan baik, ada apa? Dugaan kita masalah banjir di Medan dipelihara seakan benar. Buktinya alokasi di APBD cepat dikerjakan karena berlomba agar mendapatkan fee proyek. Ketidakseriusan pejabat Pemko Medan memanfaatkan bantuan tersebut karena tidak mendapat fee proyek dari sumber anggaran Bank Dunia," cetus Paul Simanjuntak dengan nada kecewa saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perkimcikataru Medan, Dinas SDABMBK Medan, Biro Otda Pemprovsu dan sejumlah pihak Kecamatan terkait penanganan banjir di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (25/11/2025).

Dalam RDP itu, menurut keterangan Devin selaku perwakilan Biro Otda Pemprovsu memaparkan bahwa untuk penanganan banjir di Medan benar adanya bantuan Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun. Sedangkan ketentuan untuk proses mulai pembebasan lahan dan penetapan lokasi disiapkan Pemko Medan yang seyogianya dimulai sejak Tahun 2022.

Sementara untuk proses pembebasan lahan, persiapan, pengadaan serta pelaksanaan dan penyerahan hasil diberi tenggat waktu selama 3 Tahun yang tentu berakhir Desember Tahun 2025 ini dan bisa diajukan penambahan waktu selama 6 bulan lagi.

Mendengar penjelasan itu, anggota Komisi IV Lailatul Badri mengaku sangat kecewa dengan kinerja Bappeda dan Perkimcikataru. Sebab, hingga saat ini dengan batas akhir waktu sekitar 7 bulan lagi belum ada yang rampung dengan jumlah 6 kegiatan. Sejumlah titik yang rawan banjir belum ada yang terselesaikan.

"Saat ini semuanya terhenti di tengah jalan. 6 bulan sebelum jatuh tempo apa lagi yang bisa diperbuat Pemko Medan. Kenapa hal ini tidak diseriusi. Ini persoalan banjir masalah serius loh. Kenapa kalian main main," ujar Lailatul bernada kesal.

Untuk itu, Lailatul mendesak seluruh pejabat Pemko Medan supaya serius dan gerak cepat menindaklanjutinya.

Begitu juga dengan anggota Komisi IV lainnya Jusuf Ginting menyarankan agar memperkuat koordinasi sesama stakeholder, termasuk pihak kecamatan dan kelurahan yang daerahnya ikut sasaran pembangunan.

"Kita sangat kecewa kurangnya kordinasi. Bahkan kita (DPRD Medan) tidak pernah diajak kordinasi terkait hal ini. Kan kita bisa kasih masukan guna percepatan proses," kata Jusup.

Di penghujung RDP, Paul Simanjuntak menyarankan pejabat Pemko menindaklanjuti proses percepatan proyek pembangunan penanganan banjir.

Paul Simanjuntak asal politisi PDI Perjuangan itu menyebut akan mengagendakan rapat lanjutan dengan menambah peserta rapat yakni menghadirkan Bappeda, BPN dan BBWS Sumatera II. Dan kepada Perkimcikataru disarankan mengundang pihak kecamatan dan kelurahan yang daerahnya terkena proyek penanganan banjir.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi