Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Paul Simanjuntak: Masih Banyak Warga Terima Pelayanan Buruk (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Meskipun Peraturan Daerah No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan digulirkan sudah 13 tahun lalu, yang tujuannya mengatur tata cara pelayanan kesehatan, namun masih saja banyak masyarakat menerima pelayanan buruk.
“Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat lebih paham akan hak dan kewajibannya terkait pelayanan kesehatan. Memberi pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat guna mendapat pelayanan kesehatan yang prima,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH di depan ratusan konstituennya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan, di Jalan Empat, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Sabtu (13/12/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu mengharapkan Perda tersebut dapat diterapkan Pemko Medan dengan baik. Sehingga antara Pemko Medan dan masyarakat saling mengetahui hak dan kewajibannya masing–masing.
Disaat Sosper, Paul juga banyak menerima keluhan masyarakat sebagai peserta Sosper. Paul Simanjuntak dibantu petugas dari kelurahan dan puskesmas menjelaskan bagaimana tata cara untuk mendapat pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di Kota Medan.
Seperti diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menyebutkan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
(MC/RZD)