Deportasi Massal dari Malaysia: 44 WNI Pekerja Nonprosedural Tiba di Kualanamu (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu – Sebanyak 44 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga bekerja secara nonprosedural atau ilegal di Malaysia dideportasi dan tiba kembali di tanah air melalui Bandara Kualanamu pada Selasa sore (16/12). Mereka diangkut menggunakan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 44 WNI bermasalah ini umumnya merupakan warga dari berbagai Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. Sebelum dideportasi, mereka telah menjalani masa hukuman penjara di Malaysia.
Petugas Fungsional Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara, Fauzi Lubis, didampingi Rita Anggriyani serta Gunawan Syahputra, membenarkan proses deportasi tersebut.
"Sesampainya mereka di Kualanamu, kita fasilitas, lalu didata, selanjutnya kita serahkan pada keluarga masing-masing," jelas Fauzi Lubis.
Ia menambahkan bahwa 44 orang yang dideportasi hari ini didominasi oleh warga Sumatera Utara. Mereka dipulangkan karena terbukti bekerja secara nonprosedural (ilegal) di Malaysia.
Para WNI yang dideportasi ini diketahui menjalani hukuman penjara di Malaysia dengan masa yang bervariasi, yakni antara 5 bulan hingga 1 tahun lamanya, sebelum akhirnya dipulangkan.
Profesi mereka di Malaysia juga beragam, mulai dari Tukang bangunan, Pekerja pabrik, Sektor pertanian, Pembantu rumah tangga, dan Pekerja rumah makan.
Fauzi Lubis juga menyebutkan bahwa deportasi WNI bermasalah sebelumnya juga terjadi.
"Sebelumnya juga, ada 16 WNI bermasalah dideportasi dari Malaysia tetapi dari Batam ke Kualanamu," pungkasnya, mengindikasikan bahwa kasus deportasi pekerja migran ilegal terus berlanjut.
(KAH/RZD)