Bangunan di Atas Lahan Eks Garuda Plaza Sudah SP3, Rizki Lubis Minta Dinas PKPCKTR Keluarkan Surat Eksekusi

Bangunan di Atas Lahan Eks Garuda Plaza Sudah SP3, Rizki Lubis Minta Dinas PKPCKTR Keluarkan Surat Eksekusi
M Afri Rizki Lubis (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr M Afri Rizki Lubis SM M.IP minta kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan agar segera mengeluarkan surat Permintaan eksekusi/pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza kepada SatPol PP.

Pasalnya, pembangunan di atas lahan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Dolok Sanggul tersebut sampai saat ini tidak mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan sudah diberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada 19 November 2025 lalu.

"Bangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza itu sudah di SP3 sejak satu bulan yang lalu, tepatnya sejak 19 November, tetapi sampai saat ini belum ditindak juga oleh SatPol PP Kota Medan. Belakangan diketahui, SatPol PP belum menerima Surat Permintaan Pembongkaran dari Dinas PKPCKTR. Ini ada apa sebenarnya. Saya minta Dinas PKPCKTR segera keluarkan Surat Permintaan Pembongkaran kepada SatPol PP," tegas Rizki Lubis, Rabu (17/12/2025).

Dikatakan politisi NasDem tersebut, meskipun sudah SP3, SatPol PP Kota Medan tidak bisa melakukan penindakan tanpa adanya Surat Permintaan Pembongkaran dari Dinas PKPCKTR.

"Itulah yang banyak terjadi di Kota Medan saat ini, SP3 sudah keluar tapi tidak ditindaklanjuti oleh SatPol PP, termasuk untuk bangunan di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza ini," ujarnya kemudian menambahkan meski sudah SP3 sejak satu bulan lalu, namun proses pembangunan gedung yang rencananya akan dibangun Lapangan Padel itu masih terus berjalan.

"Dimana ketegasan Dinas PKPCKTR, SatPol PP dan perangkat kecamatan serta kelurahan dalam hal ini? Meskipun belum dilakukan pembongkaran, setidaknya jangan ada lagi proses pembangunan yang masih berjalan," tegasnya.

Untuk itu, Rizki Lubis minta kepada semua pihak, baik Dinas PKPCKTR, SatPol PP, Kecamatan Medan Kota dan Kelurahan Masjid agar tidak tinggal diam atas proses pembangunan yang masih terjadi di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza itu.

"Sekali lagi, Dinas PKPCKTR Kota Medan harus segera terbitkan Surat Permintaan Pembongkaran. Sebelum dibongkar, pastikan tidak ada lagi proses pembangunan yang berjalan di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza itu," tutupnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi