BPR Multi Sembada Dana Diduga Kuat Gelapkan Dana Nasabah Hingga Miliaran Rupiah (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta — PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Multi Sembada Dana diduga kuat melakukan penggelapan dana nasabah hingga miliaran rupiah. Dugaan tersebut mencuat setelah salah satu nasabahnya, PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS), melayangkan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 15 September 2025.
Pengaduan tersebut disampaikan ke Divisi Perlindungan Konsumen OJK yang berlokasi di Menara Mulia 2, Jakarta, dengan nomor pengaduan P250902223. Dalam pengaduannya, PT ALS meminta pihak BPR Multi Sembada Dana untuk memberikan mutasi rekening atas 58 bilyet deposito on call yang dimilikinya.
Namun, hingga diberikan kesempatan sebanyak dua kali oleh OJK untuk memberikan tanggapan, pihak bank disebut tidak mampu memberikan informasi mutasi rekening sebagaimana diminta oleh nasabah.
Menurut pihak PT ALS, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 44A ayat (1), yang mewajibkan bank untuk memberikan informasi rekening kepada nasabahnya. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, bank dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 47A, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun, serta denda minimal Rp4 miliar dan maksimal Rp15 miliar.
“Kami menduga kuat pihak bank telah menggelapkan dana kami karena tidak mampu memenuhi permintaan mutasi rekening tersebut. Kami meyakini ketidakmampuan bank dalam memberikan informasi disebabkan adanya kesalahan-kesalahan serius yang sangat merugikan kami sebagai nasabah,” ujar Andi Citrawali SH, selaku tenaga ahli hukum bisnis PT ALS.
Dalam proses pengaduan, PT ALS menyebut mendapat pendampingan dari Sintiya, pegawai OJK pada Divisi Perlindungan Konsumen. OJK disebut menjanjikan adanya proses mediasi antara nasabah dan pihak bank guna mempertemukan kedua belah pihak, menentukan duduk perkara, serta mencari solusi terbaik.
Namun demikian, PT ALS mengaku telah menunggu hampir dua bulan tanpa adanya kepastian terkait jadwal mediasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan dugaan adanya upaya penguluran waktu tanpa kejelasan.
“Mediasi yang dijanjikan seharusnya menjadi sarana untuk mencari kebenaran dan solusi. Namun hingga saat ini tidak ada kepastian, sehingga kami mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata,” tegas pihak PT ALS.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Multi Sembada Dana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. OJK juga belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan pengaduan ini.
(JW/RZD)