Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim PN Medan Putuskan 9,5 Tahun Penjara Kasus Kematian Balita

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim PN Medan Putuskan 9,5 Tahun Penjara Kasus Kematian Balita
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim PN Medan Putuskan 9,5 Tahun Penjara Kasus Kematian Balita (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara kepada Zul Iqbal (37).

Pria tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak yang baru berusia 3 tahun, AYP, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Philip Mark Soenpiet, di Ruang Cakra 5 PN Medan pada Jumat (19/12/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU Perlindungan Anak.

"Mengadili terdakwa Zul Iqbal, terbukti secara sah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," tegas Hakim Philip saat membacakan putusan.

Selain hukuman badan, Zul juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka ia harus menjalani tambahan kurungan selama 6 bulan sebagai penggantinya.

Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan

Putusan ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan.

Sebelumnya, JPU menuntut Zul dengan hukuman 13 tahun penjara. Atas selisih hukuman ini, hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi penasehat hukum terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap—apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Kronologi Singkat

Peristiwa memilukan ini terjadi pada akhir Maret 2025 lalu. Korban AYP merupakan anak kandung dari AZL, yang saat kejadian tidak berada di rumah karena sedang bekerja di Malaysia.

Di bawah pengawasan pelaku, balita malang tersebut justru mendapatkan kekerasan fisik yang berujung pada hilangnya nyawa.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik di Medan, mengingat status korban yang masih balita dan ditinggal sang ibu mencari nafkah di luar negeri.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi