OJK Bentuk Departemen UMKM Syariah dan Pengawasan Bank Digital

OJK Bentuk Departemen UMKM Syariah dan Pengawasan Bank Digital
OJK Bentuk Departemen UMKM Syariah dan Pengawasan Bank Digital (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, serta melakukan pengalihan pengawasan bank digital melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital.

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Langkah strategis tersebut diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pembentukan departemen baru ini merupakan wujud komitmen OJK dalam mendukung pemerintah memajukan UMKM sebagai salah satu program unggulan OJK.

“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi lintas sektor—mulai dari perbankan, industri keuangan nonbank, hingga pasar modal—serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam siaran tertulis yang diterima, Sabtu (20/12/2025).

Penguatan Ekosistem UMKM dan Keuangan Syariah
Dian menjelaskan, UMKM merupakan pilar utama perekonomian Indonesia dengan kontribusi mencapai 99 persen dari total unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Namun, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.

Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mengakselerasi pertumbuhan industri syariah agar mampu menjadi katalis dalam pengembangan ekosistem halal dan keuangan sosial.

Salah satu tugas Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah adalah mensinergikan program syariah nasional dan internasional untuk mendorong inovasi produk yang kompetitif serta sesuai prinsip syariah.

Transformasi dan Pengawasan Bank Digital
Di sisi lain, OJK merespons pesatnya transformasi perbankan digital seiring proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada 2030.

Kondisi tersebut mendorong OJK memusatkan pengawasan bank digital dalam satu struktur direktorat khusus.

Dian mengungkapkan, kinerja bank digital saat ini relatif kuat dengan tingkat permodalan (KPMM) di atas 30 persen serta rasio profitabilitas (NIM) mencapai 2,5 kali lipat rata-rata perbankan konvensional. Meski demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang unik.

“Bank digital saat ini memiliki dua model bisnis utama. Pertama, bank digital dengan stand alone business model yang memiliki ekosistem terbatas. Kedua, bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan atau BigTech dalam suatu ekosistem untuk memperluas basis nasabah, dengan target jangka panjang berupa kemandirian fungsi intermediasi,” jelas Dian.

Untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, pengawasan individual—khususnya terhadap bank digital—akan diperluas melampaui rasio keuangan semata.

Pengawasan dilakukan secara komprehensif mencakup kelancaran layanan perbankan digital (seamless banking operation), independensi dan profesionalisme pengurus bank, hubungan bank dengan nasabah, pemanfaatan media dalam kerangka banking on media, serta ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko serangan siber.

Pengawasan tersebut meliputi: Pertama, keamanan siber, guna memastikan sistem perbankan terlindungi dari ancaman siber yang semakin kompleks.

Kedua, manajemen risiko pihak ketiga, mengingat ketergantungan bank digital pada penyedia teknologi seperti cloud dan payment gateway.
Ketiga, pelindungan data nasabah, untuk menjamin kerahasiaan data pribadi di tengah tingginya transaksi digital.

Pengalihan pengawasan ini diharapkan mampu menciptakan standar pengawasan yang setara (level playing field), sekaligus tetap memberikan ruang inovasi bagi bank untuk bertransformasi menjadi bank digital penuh maupun bank konvensional yang beralih ke layanan digital.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi