Pernyataan Resmi Sekaligus Hak Jawab BPR Multi Sembada Dana

Pernyataan Resmi Sekaligus Hak Jawab BPR Multi Sembada Dana
Pernyataan Resmi Sekaligus Hak Jawab BPR Multi Sembada Dana (Internet)

Analisadaily.com, Medan - Terkait berita yang terbit di Analisadaily.com pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan judul "BPR Multi Sembada Dana Diduga Kuat Gelapkan Dana Nasabah Hingga Miliaran Rupiah", Analisadaily.com menerima hak jawab sekaligus koreksi yang disampaikan BPR Multi Sembada Dana lewat Kuasa Hukumnya, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Andriansyah Tiawarman K & Partners Law Firm.

Hak jawab sekaligus koreksi diterima redaksi dalam surat bernomor 05/ATP-PDT/NONLIT/1/2026 pada Senin, 5 Januari 2026.

Berikut ini tanggapan dari PT Bank Perekonomian Rakyat Multi Sembada Dana:

Bahwa PT Bank Perekonomian Rakyat Multi Sembada Dana ("BPR Sembada") tidak pernah melakukan penggelapan terhadap dana atas nama PT Aditya Laksana Sejahtera (*PT ALS"):

Bahwa dana deposito on call yang ada pada BPR Sembada merupakan marginal deposit (jaminan) yang berasal dari porsi pencairan kredit kepada para nasabah (debitur) BPR Sembada atau yang disebut dengan pemilik kios/lapak Pasar Cikampek 1 mengacu pada Perjanjian Kerja Sama ("PKS") Penyaluran Kredit tertanggal 20 April 2011 dan addendum PKS tanggal 12 Desember 2012 (terjadi sebelum BPR Sembada diakuisisi oleh pemegang saham yang baru pada Januari 2022 dan berdasarkan akta peralihan perusahaan, semua kewajiban tidak dialihkan kepada Pemegang Saham yang baru).

Marginal deposit sebagaimana yang tercantum dalam PKS tersebut diterbitkan atas nama PT ALS (bahwasanya deposito tersebut bukan dana dari PT ALS, hanya sebagai jaminan atas pencairan kredit yang diterbitkan atas nama PT ALS selaku developer dan pengelola Pasar Cikampek I), dimana di dalam Pasal 5 perjanjian tersebut disebutkan bahwa deposito dapat dicairkan untuk pengurusan pembayaran permohonan biaya sertifikat Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan/atau pemecahannya, dan dapat dicairkan untuk penyelesaian kredit macet yang menjadi tanggung jawab PT ALS.

Apabila PT ALS hendak mencairkan dana deposito on call, maka PT ALS harus melaksanakan prestasinya, yaitu memberikan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Cikampek kepada BPR Sembada. Namun, sampai dengan saat ini Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) induk Pasar Cikampek I belum selesai sehingga PT ALS tidak dapat memenuhi prestasinya.

Sebagai tambahan informasi, perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT ALS yang dimulai sejak tanggal 16 Desember 2009, telah diputus oleh Pemerintah Kabupaten Karawang pada 16 Februari 2015; dan Bahwa dikarenakan PT ALS wanprestasi kepada BPR Sembada berupa memberikan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Cikampek 1, maka BPR Sembada tidak bisa mencairkan dana deposito on call kepada PT ALS.

Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimaksud merupakan persyaratan jaminan atas pencairan kredit kepada debitur (pemilik kios/lapak Pasar Cikampek I), sedangkan sampai saat ini belum dapat terealisasi, serta tercatat sekitar 79% rekening pinjaman Pasar Cikampek 1 Macet dengan nilai + Rp 14 Milyar yang merugikan BPR Sembada.

Bahwa setelah adanya beberapa kali pertemuan antara PT ALS dan BPR Sembada, kedua belah pihak bersepakat untuk mengajukan mediasi bersama ke OJK (dalam pertemuan tersebut, BPR Sembada juga telah mengusulkan untuk membawa perkara ini dalam penyelesaian ranah hukum, namun tidak disepakati oleh pihak PT ALS), atas kesepakatan itu, BPR Sembada telah mengajukan surat permohonan mediasi kepada OJK tanggal 03 Juli 2025 dan tanggal 22 Juli 2025, serta mendapatkan respon untuk menindaklanjuti permohonan tersebut dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

Pada tahap permohonan tersebut BPR Sembada telah menyampaikan tanggapan dan dilengkapi dengan berkas dokumen yang lengkap menjawab seluruh pengaduan dari pihak PT ALS. Selanjutnya pengaduan tersebut ditindaklanjuti ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), yaitu lembaga resmi yang menangani sengketa dan arbitrase antara nasabah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Pada tahapan di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti dan jawaban dalam portal APPK, serta dilakukan tahapan review olen pihak LAPS yang komprehensif dan menetapkan hasilnya bahwa pengaduan PT ALS ditolak oleh LAPS pada tanggal 30 September 2025 dengan informasi bahwa sengketa yang diadukan PT ALS tidak sesuai dengan kriteria sengketa yang dapat ditangani oleh LAPS dalam pasal 32 ayat (1) huruf b POJK 61/2020, yang mana sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses lembaga berwenang lainnya, sehingga pengaduan tersebut ditutup oleh LAPS.

Bahwa PT ALS tidak pernah memiliki rekening Tabungan pada BPR Sembada. Adapun mutasi rekening yang dimaksud adalah mutasi deposito on call yang merupakan marginal deposit (aminan) yang berasal dari pencairan kredit kepada para nasabah (debitur) sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.

Mutasi rekening deposito tersebut yang masih aktif sejumlah 4 bilyet telah disampaikan kepada pihak PT ALS, sedangkan bilyet deposito lainnya yang dikeluhkan oleh PT ALS telah dicairkan (ditutup) oleh PT ALS pada tahun 2011 dan 2012.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi