Keberatan Atas Pemberitaan, Pemdes dan Warga Layangkan Hak Jawab

Keberatan Atas Pemberitaan, Pemdes dan Warga Layangkan Hak Jawab
Ketua BPD Desa Aek Tinga, Ali Usman Hasibuan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sosa - Upaya bersama menegakkan aturan hukum Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait penggunaan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan miring terhadap Kepala Desa Aek Tinga, direspon Forum Pemerintahan Desa dan Warga Masyarakat Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.

"Kami sebagai bagian dari warga masyarakat setempat yang berdomisili di Desa Aek Tinga sangat merasa resah dan sangat berkeberatan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh satu media online dari Pekanbaru, Riau dan media online dari Jakarta," ujar Ali Usman Hasibuan, Ketua BPD Desa Aek Tinga, kepada wartawan Minggu (14/11).

"Sejauh ini, kami sebagai bagian dari Pemerintahan Desa Aek Tinga sangat berkeberatan dengan materi dari Pemberitaan Miring tersebut, yang secara sepihak menyudutkan kinerja Kepala Desa Aek Tinga. Padahal, sejauh ini, kami selalu terbuka dan transparan dalam pengelolaan keuangan dana desa dan kami selaku BPD Desa Aek Tinga aktif memberikan saran dan kritikan atas kinerja pemerintahan di Desa Aek Tinga," tegasnya.

Menurut Ali Usman, isi pemberitaan miring tersebut lebih kepada emosional, tendensius dan sentimentil. "Masak iya, persoalan Kades Aek Tinga katanya sakit diabetes dan hiruk pikuk bisnis pribadinya dipersoalkan tanpa adanya fakta dan bukti yang kuat langsung main tulis-tulis berita saja," cetusnya.

Senada itu, Sekretaris Desa Aek Tinga, Muammar Khadafi menyatakan, akibat pemberitaan miring oleh dua media online terbitan pekanbaru dan terbitan Jakarta tersebut, banyak warga masyarakat Desa Aek Tinga yang resah dan menemui dirinya terkait pemberitaan miring yang diyakini oleh masyarakat setempat jauh dari kebenaran fakta yang sesungguhnya.

"Soal kekayaan Kepala Desa Aek Tinga, setahu saya, sebelum menjabat kepala desa pun, Pak Parmonangan memang sudah kaya dari hasil perkebunan kelapa sawit miliknya, saya tahu persis siapa sosok pribadi Pak Parmonangan karena saya lahir dan besar di Desa Aek Tinga," ungkapnya.

Setahu Khadafi, sejak dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa Aek Tinga di tahun 2017 silam, seluruh pengelolaan keuangan dana desa yang bersumber dari ADD dan Dana, seluruhnya dikelola secara transparan, terbuka dan akuntabel, sejak mulai program di Musdes sampai pelaksanaan kegiatannya melibatkan dan memberdayakan seluruh elemen masyarakat desa.

"Saya berani menyatakan, sebagai Kepala Desa Aek Tinga, Pak Parmonangan hanya mengambil gajinya sebagai kepala desa sedangkan yang lainnya dikelola bersama perangkat desa dan BPD untuk kebutuhan pembangunan desa dan hal ini sudah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan inspektorat Padang Lawas atas pelaksanaan pembangunan di Desa Aek Tinga," paparnya lagi.

Dikatakan dia, bisnis pribadi Parmonangan, sebagai pemasok TBS Sawit ke PKS PT. MSB Aek Tinga, tentu saja ini bagian dari memanfaatkan momentum dengan hadirnya investor PKS PT. MSB di Aek Tinga, disamping membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa dan menjadi pembading harga jual TBS petani sawit lokal yang selama ini didominasi oleh PKS dari perusahaan besar.

"Kalaupun Pak Parmonangan sebagai suplier TBS Sawit ke PKS PT. MSB Aek Tinga, dirinya bukan satu-satunya sebagai suplier ke PKS PT. MSB Aek Tinga dan tidak memonopoli seperti yang disebutkan dalam pemberitaan miring tersebut. Saya tahu persis, saat ini ada 6 orang suplier ke PKS PT. MSB termasuk Pak Parmonangan salah satunya," terangnya.

Diakui Sekretaris Desa Aek Tinga, saat ini Desa Aek Tinga belum memiliki kantor desa. Hal ini disebabkan, karena adanya pengalihan penggunaan dana desa di tahun 2020 dan dana desa tahun 2021 untuk penangan covid-19, dana desa disalurkan sebagai BLT bagi warga masyarakat.

"Kalau saja anggaran dana desa di tahun 2020 tidak dialihkan untuk penangan covid-19, maka di tahun 2020 lalu Desa Aek Tinga memiliki kantor desa, karena hal ini sudah menjadi prioritas kegiatan pembangunan dana desa hasil musyawarah desa bersama instansi terkait di tahun 2019," pungkasnya.

Nah, untuk usaha galian c milik Parmonangan, tambah dia, Khadafi memastikan semuanya tahapan dan proses perizinan galian c tersebut sudah resmi sesuai ketentuan Undang-undang Minerba, dimana usaha galian c itu resmi beroperasi secara legal pada bulan september 2020 dan berlaku selama 5 tahun.

"Karena setiap ada penelitian dan kunjungan kerja dari instansi yang berwenang di bidang pertambangan galian c, bidang perizinan, lingkungan hidup dan lainnya saat di awal proses pengurusan perizinan galian c tersebut saya selalu diminta mengikuti. Jadi, tidak benar galian c yang kini resmi beroperasi itu merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan lindung. Itu adalah berita bohon dan pembodohan," tegasnya.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi