Oleh: KH. Mahmud Saleh, MA.
Gerakan Solar Masjid dan Pesantren Hijau
Dunia kini tengah dihadapkan pada pelbagai permasalahan iklim yang kian mengkhawatirkan. Menurut laporan Intergovernmental Panel on Climate Change Sixth Assessment Report (IPCC AR6), sekitar 34% dari gas rumah kaca global (sekitar 20 Gt CO?e dari 59 Gt) berasal dari sektor energi yang meliputi pembangkit listrik, asap kendaraan, dan industri. Data ini mengindikasikan urgensi bagi setiap manusia umumnya lembaga keagamaan untuk melakukan transformasi perilaku penggunaan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Bahaya pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat ketergantungan pada energi fosil ini sangat berpengaruh pada banyak aspek kehidupan.
Pembakaran batu bara dan minyak bumi menghasilkan polutan udara berbahaya (seperti PM2.5 dan Sulfur Dioksida) yang tidak hanya mempercepat pemanasan global, tetapi juga menyebabkan berbagai penyakit pernapasan, jantung, dan meningkatkan risiko kematian dini. Selain itu, efek dari penggunaan listrik yang boros di tingkat individu maupun institusi, jika sumbernya masih didominasi energi fosil, secara langsung berkontribusi pada peningkatan jejak karbon dan memperburuk kondisi lingkungan yang sudah tercemar. Konsumsi berlebihan ini mengabaikan prinsip hemat dan konservasi sumber daya alam.
Data IPCC (Integrated Pollution Prevention and Control) yakni sebuah lembaga yang berfokus pada Pencegahan dan Pengendalian Polusi Terpadu, mengindikasikan pentingnya bagi setiap individu termasuk lembaga keagamaan, untuk melakukan transformasi perilaku penggunaan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Di Indonesia, masjid dan pesantren merupakan pusat studi keagamaan dan ilmu pengetahuan yang strategis dan dapat memengaruhi jutaan orang.
Namun, pondok pesantren acapkali dipandang sebagai lembaga dengan kondisi lingkungan yang kurang optimal, ditandai dengan pengelolaan sampah yang kurang baik, lingkungan yang gersang, serta konsumsi listrik yang cukup besar.
Minimnya pengetahuan tentang manajemen lingkungan di kawasan pesantren menjadi salah satu faktor pendorong utama potret negatif ini.Oleh karena itu, Gerakan "Solar Masjid dan Pesantren Hijau" yang mendorong instalasi panel surya (solar PV) bukan sekadar tren teknologi, melainkan sebuah manifestasi teologis dan fiqh lingkungan (Environmental Fiqh) yang mendalam. Gerakan ini adalah upaya untuk mengatasi defisit lingkungan tersebut dengan metode mengubah kedua lembaga tersebut dari sekadar pusat ritual menjadi pusat aksi dan edukasi keberlanjutan.
Islam mengajarkan banyak cara untuk menjaga bumi, cara-cara tersebut adalah konsep khalifah, keseimbangan alam dan larangan berbuat kerusakan, serta kewajiban menjaga lingkungan.
1. Konsep Khilafatullah fil Ardh (Kekhalifaan Allah di bumi)
Konsep Khilafatullah fil Ardh (kekhalifahan Allah di bumi) menempatkan manusia sebagai pemegang amanah (trustee) dan pengelola (khal?fah), bukan pemilik mutlak, atas bumi dan segala isinya. Amanah ini mengandung upaya manusia untuk bertanggungjawab di hadapan Allah SWT. Kegagalan manusia dalam menjalankan amanah ini, termasuk melalui pencemaran dan perusakan alam, merupakan bentuk pengkhianatan (khianat) terhadap perjanjian Ilahi. Ada dua upaya yang dapat dilakukan manusia dalam konsep ini yakni konservasi dan transgenerasi yang dijabarkan sebagai berikut.
a. Konservasi
Konservasi adalah sebuah kewajiban untuk menjaga keutuhan ekosistem, sumber daya, dan keanekaragaman hayati. Konservasi berarti penggunaan sumber daya alam secara bijaksana (wise use) dan restorasi terhadap kerusakan yang ada. Dalam konteks energi, konservasi adalah berpindah dari sumber yang merusak dan terbatas (fosil) ke sumber yang bersih dan melimpah (surya).
b. Transgenerasi
Konsep ini menekankan bahwa seorang khalifah harus bertanggung jawab untuk memastikan sumber daya yang dapat dimanfaatkan saat ini tanpa mengorbankan hak-hak dan kebutuhan generasi mendatang. Sumber daya alam, seperti atmosfer yang bersih, bukan milik generasi saat ini saja. Tindakan yang mencemari atmosfer (misalnya, emisi CO?) adalah bentuk ketidakadilan transgenerasi karena secara tidak langsung merampas kualitas hidup anak cucu. Penggunaan energi surya oleh lembaga pendidikan dan ibadah adalah wujud nyata dari etikatransgenerasi ini, yaitu meninggalkan warisan energi bersih dan iklim yang stabil. Dengan demikian, penggunaan energi fosil yang menimbulkan polusi dan ketidakseimbangan iklim dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap amanah kekhalifahan ini.
2. Prinsip Keseimbangan (Al-Mizan) dan Larangan Kerusakan (Al-Fasad)
Al-Quran secara eksplisit menyebutkan prinsip keseimbangan alam, sebagaimana firman Allah dalam Surah Ar-Rahman ayat 7-8 yang artinya : "Dan langit telah ditinggikan-Nya dan Dia letakkan neraca (keseimbangan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu." Ayat ini menegaskan bahwa alam semesta diciptakan dengan mizan yang sempurna. Setiap tindakan yang menyebabkan ketidakseimbangan, seperti emisi karbon berlebihan atau eksploitasi yang merusak lingkungan global, dikategorikan sebagai taghw? (melampaui batas atau kezaliman).
Oleh karena itu, peralihan ke energi surya yang netral karbon adalah upaya teologis untuk mengembalikan (I’?dah) neraca dan memulihkan keadilan ekologis. Konsekuensi dari taghw? ini adalah kerusakan (al-fas?d) yang diharamkan, sebagaimana termaktub dalam Surah Ar-Rum ayat 41 yang artinya: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia (kejahatan mereka), supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."Ayat tersebut menjelaskan bahwa manusia adalah pelaku yang membuat kerusakan di muka bumi lalu Allah memberikan sedikit teguran kepada orang-orang yang berbuat kerusakan.
3. Larangan Israf dan Kewajiban Iqtishad (Efisiensi Energi)
Masalah lingkungan tidak hanya struktural (polusi dari pembangkit listrik), tetapi juga perilaku (pemborosan energi). Konsep Israf (pemborosan atau berlebihan dalam konsumsi) adalah larangan eksplisit dalam Islam. Allah SWT berfirman: "Makan dan minumlah, tetapi janganlah berlebihan (israf). Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan." (Q.S. Al-A'raf: 31) Dalam konteks penggunaan listrik, israf terjadi ketika fasilitas, terutama lembaga keagamaan seperti masjid dan pesantren, menggunakan energi secara boros tanpa memikirkan dampaknya. Bahkan, Rasulullah SAW menekankan pentingnya konservasi air meskipun untukberwudu di sungai yang mengalir. Larangan israf ini mewajibkan umat untuk menerapkan Iqtishad (moderasi dan efisiensi) dalam penggunaan energi. Pemasangan panel surya dan edukasi efisiensi energi di masjid dan pesantren adalah perwujudan praktis dari iqtishad ini, mengubah perilaku konsumsi dari yang musrif (pemboros) menjadi muqtasid (hemat dan konservatif). Lebih jauh, tindakan pro-lingkungan ini juga dinilai sebagai perwujudan prinsip Ihsan (berbuat baik secara maksimal kepada semua ciptaan, termasuk alam), yang pahalanya mengalir abadi: Hadits (Riwayat Bukhari dan Muslim): "Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu (hasilnya) dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, melainkan itu adalah sedekah baginya." Hadis ini menanamkan etos bahwa setiap tindakan pro-lingkungan, termasuk penggunaan energi bersih dan efisien, adalah bentuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir, karena menjamin kelestarian sumber daya bagi generasi mendatang. Ini adalah perwujutan praktis dari Fiqh Al-Bi'ah (Fikih Lingkungan).
4. Implementasi gerakan solar mesjid dan pesantren hijau
a. Implementasi Solar Masjid: Pemasangan Panel Surya sebagai Wujud Iqtishad
Gerakan Solar Masjid diwujudkan melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, yang secara langsung menjadi bentuk kontribusi keilmuan terhadap pengurangan emisi karbon. Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Audit Energi: Pengukuran konsumsi listrik aktual dan identifikasi waktu puncak pemakaian.
2. Perancangan Kapasitas: Menentukan jumlah panel surya yang ideal, umumnya antara 10 kWp
hingga 50 kWp, disesuaikan dengan luas atap dan anggaran.
3. Pemasangan: Panel surya dipasang di atap masjid, mengubahnya menjadi Model Edukasi
Visual yang nyata bagi jemaah. Sistem ini bekerja secara on-grid, di mana kelebihan daya
pada siang hari (misalnya, di luar waktu salat) dapat disalurkan kembali ke jaringan PLN.
Melalui penghematan biaya listrik (yang sering mencapai puluhan juta per tahun), masjid
tidak hanya mengurangi jejak karbonnya tetapi juga mencapai kemandirian finansial berbasis
keberlanjutan. Dana penghematan ini dapat dialihkan untuk program sosial, pendidikan, atau
pemeliharaan infrastruktur lainnya. Namun demikian, implementasi tersebut pastinya memiliki
sejumlah tantangan seperti:1. Kendala Biaya Modal Awal (Capital Cost): Biaya instalasi awal (up-front cost) PLTS Atap
masih dianggap mahal oleh sebagian besar pengurus masjid yang pendanaannya sangat
bergantung pada kas jemaah atau donasi. Ketergantungan pada hibah atau donasi CSR
perusahaan membuat proyek rentan terhadap keberlanjutan dan political will donatur.
2. Keterbatasan Kebijakan Net-Metering: Regulasi di Indonesia terkait net-metering (ekspor
kelebihan energi ke jaringan PLN) masih belum sepenuhnya mendukung sistem yang
didesentralisasi, membatasi insentif ekonomi bagi masjid untuk memaksimalkan kapasitas
panel surya.
3. Masalah Teknis dan SDM: Pemeliharaan dan perawatan teknologi surya memerlukan sumber
daya manusia (SDM) yang terampil. Kekurangan pelatihan teknis di kalangan pengurus
masjid atau takmir membuat sistem tersebut rentan mangkrak setelah masa garansi habis,
mengubah solusi hijau menjadi "sampah teknologi" baru.
4. Aspek Estetika dan Struktural: Pemasangan panel surya seringkali menimbulkan perdebatan
di kalangan jemaah terkait perubahan estetika masjid. Selain itu, kondisi struktural atap
masjid yang sudah tua atau miring dapat menjadi kendala teknis yang memerlukan biaya
modifikasi tambahan.
b. Implementasi Pesantren Hijau
Gerakan "Pesantren Hijau" melampaui instalasi fisik solar PV. Ia merupakan transformasi
kelembagaan, mengubah pondok menjadi Laboratorium Hidup (Living Lab) yang
mengintegrasikan ajaran fiqh klasik dengan praktik sains modern dan keberlanjutan. Santri
diposisikan sebagai subjek yang bertanggung jawab atas lingkungan mikrokosmos pesantren
mereka, melalui tiga pilar ekologis dan ekonomi:
1. Pengelolaan bank sampah dengan prinsip Nadzafah
Nadzafah dapat diartikan sebagai manajemen limbah. Konsep ini bermaksud untuk
mendirikan bank sampah yang dikelola langsung oleh santri menjadi inti dari implementasi 3R
(Reduce, Reuse, Recycle). Santri belajar bahwa pembuangan sampah sembarangan adalah
bentuk al-adz? (gangguan/kerusakan). Limbah anorganik dikonversi menjadi poin atau uang
tunai, menanamkan nilai ekonomi sirkular dan mengajarkan bahwa sampah adalah sumber daya
yang memiliki potensi halal.Selain mengelola limbah anorganik atau plastik, minyak jelanta juga menjadi perhatian
khusus karena minyak jelanta dapat dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan
Beracun) yang dapat mencemari air dan tanah. Pada konsep bank sampah, para staf dapur
mengunpulkan minyak jelanta untuk diolah. Santri dilatih untuk mengubah minyak jelantah
menjadi produk bernilai tambah seperti sabun, biodiesel, dan baru-baru ini santri Pondok
Pesantren Ibnu Aqil memenangkan lomba Karya Tulis Ilmiah yang diadakan oleh Pemko Medan
dengan mengubah minyak jelanta menjadi lilin aroma terapi pengusir tomcat. Tentunya ini
merupakan implementasi nyata yang harus dikembangkan demi terwujudnya lingkungan bersih
berkelanjutan.
2. Konservasi Tanah dan Air: Biopori dan Penanaman Pohon
Selain pengadaan bank sampah, penting untuk membuat sumber resapan air dengan cara
penanaman pohon dan pembuatan biopori.
Penanaman pohon (tahj?r) di lingkungan pesantren merupakan manifestasi Hadits Nabi
SAW tentang sedekah jariyah ekologis. Pohon yang ditanam menciptakan iklim mikro yang
lebih sejuk, mengurangi efek heat island dan, secara tidak langsung, menurunkan konsumsi
listrik untuk pendinginan.
Sedangkan pembuatan biopori dapat dilakukan dengan cara santri secara aktif membuat
lubang resapan biopori di area resapan pesantren untuk meningkatkan daya serap air tanah. Ini
merupakan perwujudan praktis dari Konservasi Air (Fiqh al-M?') dan pencegahan banjir lokal.
Selain itu lubang biopori tersebut dapat diisi dengan limbah bekas makanan para santri, dan hasil
dari fermentasi limbah tersebut dapat dijadikan pupuk tanaman.
3. Kebertahanan Pangan dan Ekonomi dari Pondok:
Integrasi pertanian dan peternakan di lingkungan pondok adalah puncak dari Pesantren
Hijau, mewujudkan kemandirian pangan dan ekonomi.
Perkebunan dan Pertanian Organik dapat dilakukan dengan cara memanfaatan lahan
kosong untuk kebun organik (sayur, buah, tanaman obat keluarga) yang dikelola oleh santri.
Hasil panen digunakan untuk memenuhi kebutuhan dapur pondok, secara signifikan mengurangi
biaya belanja pangan harian. Ini juga mengajarkan santri teknik pertanian berkelanjutan (tanpapestisida kimia). Jika pondok pesantren terkendala dengan sempitnya lahan maka metode
penanaman hidroponik menjadi solusi paling efektif.
Selain pertanian, ketahanan pangan dari pondok juga dapat dilakukan dengan cara
pengembangan peternakan (ayam, ikan, lele) yang terintegrasi dengan sistem limbah (misalnya,
kotoran ternak diolah menjadi biogas atau pupuk organik untuk kebun). Dengan penerapan
gerakan solar mesjid dan pesantren hijau maka dipastikan akan ada pengurangan biaya
operasional pondok bahkan pondok pesantren dapat mewujudkan kebertahanan ekonomi pondok
yang lebih kuat.
C. Penutup
Gerakan Solar Masjid dan Pesantren Hijau adalah upaya revolusioner untuk
mengintegrasikan identitas keagamaan dengan tanggung jawab ekologis. Gerakan ini telah
membuktikan bahwa institusi keagamaan dapat menjadi pelopor dalam transisi energi dan
keberlanjutan.
Namun, agar tidak berhenti di tengah jalan sebab hanya yang bergantung pada donasi,
diperlukan intervensi kebijakan yang lebih kuat dan lebih baik melalui regulasi net-metering
yang lebih agresif maupun integrasi kurikulum pelatihan teknis di pesantren. Dengan demikian,
Khilafatullah fil ardh dapat terwujud secara holistik, mencakup dimensi ritual, sosial, dan
ekologis, demi kemaslahatan umat dan kelestarian alam.(BR)











