Salah seorang terpidana judi saat di hukum cambuk oleh Kejari Aceh Tenggara. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap empat terpidana kasus maisir atau perjudian yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Keempat nya terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP & WH) yang turut disaksikan hakim pengawas Mahkamah Syariah Kutacane, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (28/1/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, M. Purnomo Satriyadi mengatakan, eksekusi terhadap empat terpidana maisir tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kutacane yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun empat terpidana cambuk tersebut yakni berinisial AD warga Desa Terutung Megare Lawe Pasaran, Kecamatan Lawe Sumur dan SD warga Desa Gusung Batu , Kecamatan Deleng Pokhisen masing masing hukuman 15 kali cambuk.
Kemudian RI warga Desa Pulo Sanggar, Kecamatan Babusalam tujuh kali cambuk dan R warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan tujuh kali cambuk.
"Jumlah cambukan yang diterima para terpidana telah dikurangi setelah dipotong masa tahanan penjara yang sudah dijalani, mulai dari 78 hari hingga 150 hari," ujarnya.
Purnomo menyebutkan, para terhukum atau pelanggar syariat Islam tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berkomitmen menegakkan hukum syariat Islam di Kabupaten Aceh Tenggara," kata M.Purnomo, Rabu 28 Januari 2026.
Purnomo mengungkapkan, bahwa pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai menjadi contoh agar masyarakat luas tidak mencontoh atau mengikuti pelanggaran yang dilakukan terpidana sebelumnya dan juga menjadi efek jera bagi terpidana agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Semoga terpidana menyadari dan tidak mengulangi perbuatannya dengan terlaksana eksekusi cambuk ini, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam maupun tindak pidana lainnya," ucapnya.
Purnomo menambahkan, bahwa pelaksanaan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Kejari Aceh Tenggara dalam mendukung penegakan syari'at Islam secara adil di Bumi sepakat segenap.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry melalui Asisten I, Muhammad Ridwan mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk pada hari ini bukan lah semata mata bentuk hukuman, melainkan bagian dari proses penegak hukum syari'at Islam sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan undangan yang berlaku di Aceh.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memandang bahwa penegakan syari'at Islam harus dilaksanakan secara adil, transparan dan berlandaskan hukum, oleh karena itu setiap proses yang dilaksanakan hari ini merupakan hasil dari mekanisme hukum yang telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Uqubat ini bertujuan untuk memberikan efek jera, pembelajaran serta peringatan bagi seluruh masyarakat agar senantiasa menjauhi perbuatan yang melanggar ketentuan syari'at," pungkasnya.
(RH)
(WITA)