Polda Sumut Amankan 26 Orang Terlibat Penambangan Bitcoin Ilegal di Sunggal

Polda Sumut Amankan 26 Orang Terlibat Penambangan Bitcoin Ilegal di Sunggal
Polda Sumut Amankan 26 Orang yang Terlibat Dalam Penambang Bitcoin Ilegal di Sunggal (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di ruko yang dijadikan tempat penambang Bitcoin ilegal, petugas mengamankan 26 orang. Saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan polisi.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan tambang Bitcoin ilegal tersebut.

"26 orang saat ini berhasil kita amankan," katanya, Minggu (24/12).

Selain mengamankan 26 orang, kata Kapolda bahwa dalam menjalankan tambang ilegal Bitcoin ini, mereka juga mencuri arus listrik yang sudah beroperasi selama enam bulan.

"Akibat pencurian listrik itu, negara rugi hingga Rp14,4 miliar," terang Kapolda.

Kapolda menuturkan, pencurian listrik ini kita lakukan tindakan di 10 titik yang kita ketahui bahwa listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Ada 1.300 mesin yang kita sita dan dari setiap mesinnya itu membutuhkan 1.800 watt.

"Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar. Ini tentu hal yang merugikan negara karena listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan," ungkapnya.

Kapolda menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik ini. Sementara itu, PLN berkomitmen untuk bekerja sama dengan polisi dalam menindak para pelaku pencurian listrik ini.

"Polisi juga akan mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola Bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolda.

"Tindak Pidana setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum sebagaiamana dimaksud dalam pasal 51 ayat 3 UU RI no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider pasal 363, 362 KUHPidana," tambah Kapolda.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi