DPRD Sumut Tegas Lindungi Lingkungan dan Petani, Rekomendasikan Penutupan PT SAS (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com,.Medan — Komitmen DPRD Sumatera Utara dalam menjaga lingkungan hidup dan melindungi kepentingan masyarakat kembali ditegaskan. Komisi D DPRD Sumut merekomendasikan penutupan operasional PT SAS yang beroperasi di Kabupaten Batubara, karena dinilai tidak patuh terhadap aturan pengelolaan limbah dan berpotensi mencemari lingkungan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, menyampaikan rekomendasi tersebut usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT SAS, yang turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, di Gedung DPRD Sumut, Selasa (3/2/2026).
Yahdi menegaskan, DPRD Sumut tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang mengabaikan aturan dan mengorbankan keselamatan lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar.
Dia mengungkapkan, dari awal PT..SAS sudah memicu masalah, mereka sudah beroperasi ketika pabrik belum selesai dibangun dan Dinas Permukiman, Perumahan dan Lingkungan Hidup Kab. Batubara sudah meminta penghentian operasi melalui surat tertanggal 24 Agustus 2025 sebelum pabrik selesai konstruksi dan seluruh perizinan dipenuhi. Tapi perusahaan tidak mengindahkannya dan tetap.melakukan aktivitas.
Kemudian, lanjutnya, PT. SAS belum melengkapi dan menyempurnakan IPAL nya sehingga nyata nyata mereka membuang limbah ke tanah masyarakat di belakang pabrik dan membuang limbah cair melalui saluran air umum yang ada dan menyalurkannya langsung ke sungai Sipare pare yang merupakan Sungai yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat luas.
Sesuai laporan, katanya, pertengahan September 2025 Dinas LHK Prov. SU juga melakukan peninjauan lapangan dan melalui surat tanggal 8 Oktober 2025 merekomendasikan pemerintah Kab. Batubara untuk memberikan sanksi administratif terhadap PT. SAS karena melakukan banyak pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan lingkungan hidup.
Kemudian, tanggal 21 November 2025 Bupati Batubara memberikan Sanksi Administratif kepada PT. SAS yang intinya meminta untuk segera melengkapi segala persyaratan, dokumen lingkungan dan izin lingkungan termasuk SLO (Surat Kelayakan Operasional) IPAL. Diberikan waktu dua bulan untuk melengkapinya. Ternyata sudah lewat dua bulan tidak juga dilengkapi dengan berbagai alasan yang dicari cari.
Menurut Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut ini, selain untuk pertanian air sungai Sipare pare, tempat limbah dibuang, juga digunakan untuk kepentingan air minum dan rumah tangga termasuk sumber air baku Perumahan Inalum Tanjung Gading. Di hilir, sungai Sipare pare juga dimanfaatkan untuk keperluan nelayan melaut.
Jadi, kata Yahdi, selain masalah lingkungan PT. SAS juga disinyalir melanggar ketentuan peruntukan Tata Ruang mengingat lokasi pabrik terletak di kawasan permukiman, jasa dan perdagangan serta kawasan kuliner.
Selain itu, tambanya, mereka juga menyerobot jalan masyarakat selebar.lebih kurang 4 meter dan memagarnya dengan tembok permanen sehingga menyulitkan akses masyarakat menuju ke kawasan perumahan dan perkampungan. Padahal jalan yang mereka serobot tersebut sudah dua kali dianggarkan melalui APBD Kab. Batubara.
“Pembangunan industri penting, tapi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat. DPRD Sumut berdiri di pihak masyarakat dan petani,” tegas Yahdi.
Pihak perusahaan berjanji menuntaskan setiap permasalahan yang disampaikan dalam satu minggu. “Kita akan lakukan pengawasan baik turun ke lapangan langsung maupun akan memanggil RDP kembali untuk memastikan apa yang sudah dilakukan pihak perusahaan,” sebut anggota dewan dari Dapil Sumatera Utara 5 meliputi Kabupaten Asahan, Batubara dan Kota Tanjungbalai.
(NAI/NAI)











