BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Aceh Resmi Jalin Kerja Sama Perlindungan Penggiat Masjid (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Sumbagut resmi memperkuat jangkauan perlindungan jaminan sosial di sektor keagamaan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wilayah Aceh.
Acara yang berlangsung di Banda Aceh pada Selasa (10/2) ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pengurus, anggota DMI se-Provinsi Aceh, hingga para penggiat masjid dan musholla binaan.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, bersama Ketua Umum DMI Wilayah Aceh, H. Fakhruddin Lahmuddin, S.Ag., M.Pd.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada DMI Aceh atas kerja sama ini. Semoga dengan adanya sinergi ini, seluruh penggiat masjid maupun musholla kita terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar I Nyoman Suarjaya dalam sambutannya.
Senada dengan hal tersebut, H. Fakhruddin Lahmuddin menekankan bahwa masjid memiliki peran strategis sebagai pusat peradaban dan peningkatan kualitas umat. Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan misi kemandirian dan penguatan pondasi ekonomi masyarakat saat menghadapi risiko sosial.
"Program ini merupakan dukungan nyata bagi penguatan umat. Jika masyarakat mengalami risiko sosial, jaminan ini menjadi jaring pengaman awal yang sangat penting," tegas Fakhruddin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, yang turut hadir dalam prosesi tersebut, menyoroti pentingnya literasi jaminan sosial bagi pekerja di sektor keagamaan. Ia ingin mematahkan anggapan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pegawai kantoran atau buruh pabrik.
"Masyarakat yang bekerja di sektor keagamaan juga memiliki risiko sosial yang sama, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hingga hari tua," jelas Ferina. Ia memberi contoh konkret: jika seorang muazin mengalami kecelakaan saat menuju masjid untuk bertugas, BPJS Ketenagakerjaan akan hadir meringankan beban biaya pengobatan sehingga tidak membebani keluarga.
Penting untuk diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik nirlaba yang beroperasi dengan prinsip gotong royong. Landasan operasionalnya di sektor keagamaan kini semakin kuat dengan adanya Fatwa DSN-MUI No. 147/2024 & No. 102/2025: Menegaskan bahwa program seperti JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) telah sesuai dengan prinsip syariah.
Optimalisasi Dana ZIS: MUI memperbolehkan penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk membayarkan iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan, termasuk para penggiat masjid.
(JW/RZD)