Minggu Saragih, Mantan Buruh Pabrik Berhasil Raih Promosi Doktor Hukum di UMSU (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Minggu Saragih, seorang mantan buruh pabrik mendapatkan promosi Doktor Hukum dalam Sidang Terbuka, di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU), dengan nilai baik sekali.
Kini, ayah dari dua orang anak ini semakin menunjukkan eksistensinya di dunia advokat. Jabatan mentereng berhasil dikantonginya, di antaranya Anggota Peradi Cabang Medan sejak Oktober 2025, Managing Partner pada Law Office Dr Minggu Saragih SH MH dan Rekan Advokat, serta dan Pengajar tetap PKPA Hukum Acara Pengadilan Hubungan Indusrial di Medan dan sekitarnya.
Pada 16 Maret 2026, ia menyelesaikan desertasinya di Pasca Sarjana Fakultas Hukum UMSU. Dalam desertasinya tersebut, Minggu menyoroti persoalan Rekonstruksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam sengketa Pemutusan Hubungan Kerja berbasis Kemanfaatan dan Keadilan.
Menurut mantan Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) dan mantan Koordinator Konpederasi Serikat Pekerja Indonesia ini, sudah lebih dari 20 tahun implementasi Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang efektif berjalan sejak Februari 2006, telah menunjukkan bahwa UU tersebut belum sepenuhnya memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi pekerja dan pengusaha dalam penyelesaian Hubungan Industrial dari empat Perselisihan, yaitu Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perseliihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perselisihan antar Serikat Pekerja/ Buruh dalam satu perusahaan.
Dari keempat perselisihan tersebut, sambung Minggu yang juga pernah menjabat sebagai koordinator Komite Aksi Jaminan Sosial Sumut, berdasarkan data yang ada, hampir 90 persen kasus yang terjadi adalah perselisihan PHK.
Ia menjelaskan, beberapa kelemahan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004, yang mungkin menyebabkan kurangnya kemanfaatan dan keadilan dalam penyelesaian perselisihan PHK, adalah proses penyelesaian yang panjang dan rumit.
"Proses penyelesaian perselisihan PHK yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 ini, seringkali memakan waktu yang lama dan rumit, sehingga membuat pekerja dan pengusaha merasa tidak puas dengan hasil penyelesaian," kata Mantan Direktur LBH FSPMI Sumut dan Direktur LBH KSPI Sumut ini, Rabu (18/3/2026).
Selain itu, keterlibatan birokrasi yang berlebihan. UU Nomor 2 Tahun 2004, memberikan peran yang besar kepada birokrasi dalam penyelesaian perselisihan PHK, sehingga membuat proses penyelesaian menjadi lambat dan tidak efektif.
Selanjutnya, kurangnya perlindungan bagi pekerja. UU Nomor 2 Tahun 2004 tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja dalam penyelesaian perselisihan PHK, sehingga membuat pekerja merasa tidak adil dalam proses penyelesaian. Serta kurangnya sanksi bagi pengusaha yang melanggar. UU Nomor 2 Tahun 2004 tidak memberikan sanksi yang cukup bagi pengusaha yang melanggar hak-hak pekerja, sehingga membuat pengusaha tidak merasa tertekan untuk mematuhi peraturan.
"Maka dari itu, untuk meningkatkan kemanfaatan dan keadilan dalam penyelesaian perselisihan PHK, perlu dilakukan revisi terhadap UU No 2 Tahun 2004, antara lain menyederhanakan proses penyelesaian. Proses penyelesaian perselisihan PHK harus disederhanakan dan dipercepat untuk memberikan hasil yang lebih cepat dan efektif. Dan meningkatkan peran mediator, yakni harus diberikan peran yang lebih besar dalam penyelesaian perselisihan PHK untuk membantu pekerja dan pengusaha mencapai kesepakatan.
"Dalam hal ini, haruslah meningkatkan perlindungan bagi pekerja. UU Nomor 2 Tahun 2004, harus memberikan perlindungan yang lebih besar bagi pekerja dalam penyelesaian perselisihan PHK. Serta meningkatkan sanksi bagi pengusaha yang melanggar. UU Nomor 2 Tahun 2004 harus memberikan sanksi yang lebih berat bagi pengusaha yang melanggar hak-hak pekerja," tandas mantan Operator di PT Dutamulti Intiopic Pratama Tanjung Morawa tersebut.
Oleh karena itu, tegas Minggu, teori keadilan, kemanfaatan, dan pembangunan hukum haruslah dapat digunakan sebagai landasan untuk melakukan rekonstruksi terhadap Pasal 56, terkait putusan PHK di tingkat pertama dan terakhir.
"Selain itu juga, teori kemanfaatan dan teori pembangunan hukum juga harus dikedepankan, yaitu dalam konteks PHK, pembangunan hukum berarti bahwa UU dan peraturan harus dikembangkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan pengusaha, serta untuk meningkatkan keadilan dan kemanfaatan dalam penyelesaian perselisihan," tegas mantan Hakim Adhoc PHI PN Medan sejak Maret 2016-Agustus 2025 ini. (REL/WITA)











