Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kajari Karo dan Jajaran 'Dijemput' Kejaksaan Agung ke Jakarta

Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kajari Karo dan Jajaran 'Dijemput' Kejaksaan Agung ke Jakarta
Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kajari Karo dan Jajaran 'Dijemput' Kejaksaan Agung ke Jakarta (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo – Babak baru menyusul vonis bebas murni videografer Amsal Christy Sitepu kini menyasar internal korps Adhyaksa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, bersama jajarannya dilaporkan telah dijemput dan dibawa ke Jakarta oleh tim Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (4/4/2026) malam.

Langkah tegas ini diambil menyusul polemik panjang penanganan kasus dugaan mark-up anggaran video profil desa di Kabupaten Karo yang sempat memicu sorotan nasional dan intervensi dari DPR RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Abang Supriatna, membenarkan pemanggilan tersebut. Tidak hanya Kajari, sejumlah pejabat teras Kejari Karo juga turut diboyong untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Benar, Saudara Danke bersama Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harv Sembiring, serta para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung. Mereka akan menjalani pemeriksaan internal terkait prosedur penanganan kasus Amsal Christy Sitepu," tegas Abang Supriatna.

Pemeriksaan ini diduga kuat merupakan buntut dari desakan legislatif. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, telah memanggil pihak Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk mengklarifikasi dasar hukum tuntutan 2 tahun penjara terhadap Amsal yang akhirnya dipatahkan oleh vonis bebas majelis hakim.

Kasus ini menjadi atensi khusus setelah muncul dugaan ketidakprofesionalan dalam menentukan nilai kerugian negara pada sektor ekonomi kreatif, yang secara substansi dinilai tidak memiliki standar harga baku.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bentuk komitmen institusi untuk menjaga marwah penegakan hukum yang berkeadilan. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan hingga penuntutan, pihak Kejagung tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.

Saat ini, Kajari Karo dan tim JPU masih berada di Jakarta untuk memberikan keterangan di hadapan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan menentukan nasib jabatan serta kelanjutan karir para jaksa yang terlibat dalam perkara tersebut.

(DIK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi