Persaja Tanjungbalai Laporkan Penyebar Informasi Fitnah Terhadap Kejaksaan

Persaja Tanjungbalai Laporkan Penyebar Informasi Fitnah Terhadap Kejaksaan
PWI Kota Tanjungbalai mengirimkan papan bunga ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Dalam kanal YuoTube atas nama Alvin Lim yang menyatakan Kejaksaan Sarang Mafia, dinilai menyebarkan berita tidak benar di kanal YouTube Quotient TV pada Jumat, 23 September 2022, telah beredar luas di masyarakat.

Atas penyataan tersebut, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Cabang Tanjungbalai melaporkan AL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanjungbalai atas kasus dugaan pencemaran nama baik institusi Kejaksaan.

Wakil Ketua Persaja Cabang Tanjungbalai, Rikardo Horas Uli Tua Simanjuntak menjelaskan, AL dilaporkan dengan laporan polisi nomor: LP/B/330/IX/2022/SPKT/Polres Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia, Selasa (27/9).

"Pada hari Senin (26/9), kami secara resmi membuat pengaduan terhadap AL ke SPKT Polres Tanjungbalai," tegasnya.

Rikardo menjelaskan, atas pernyataan tersebut, seluruh jaksa di Indonesia termasuk Persaja Cabang Tanjungbalai keberatan dan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti pernyataan konten pencemaran nama baik yang dilakukan AL.

"Chanel YouTube atas nama Alvin Lim tersebut kami inilai telah menyebarkan berita tidak benar di kanal YouTube Quotient TV, yang berisi narasi penghinaan terhadap institusi kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum, akan tetapi dengan menggeneralisir institusi kejaksaan tanpa didukung fakta dan data," tegasnya.

Dengan adanya laporan tersebut, Persaja berharap pihak kepolisian dapat segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, agar menjadi pelajaran bagi setiap orang untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifa fitnah dan bohong (hoaks).

Rikardo menegaskan, AL diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 27 (3) jo 45 (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Berdasarkan UU tersebut, AL terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Alvin Lim dikenal sebagai seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun karena diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia kemudian membuat video yang kontroversial.

"Jika dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa membuat laporan ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam," terangnya.

"Bukan malah menghina dan membuat video yang kontroversial di media sosial, kami nilai itu sudah menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tendensius," tandasnya.

Pascaberedarnya video tersebut, berbagai elemen masyarakat di Tanjungbalai, baik dari LSM dan organisasi kemasyarakatan serta wartawan memberikan dukungan terhadap Persaja atas laporan tersebut, dengan mengirim papan bunga ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai agar Alvin Lim dapat segera diproses sesuai hukum.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi