Publik Mengadu Ke ? (analisadaily/istimewa)
DI Indonesia. Sebutan populer : wartawan dan jurnalis. Di mancanegara, jurnalis.Samasaja. Meski dalam UU Pers Nomor 40/1999 tertera (mencantumkan) wartawan.
Anggota profesi ini tergabung dalam beberapa organisasi wartawan. Pasal-7 Ayat-1 UUPers menyebutkan : "Wartawan bebas memilih organisasi wartawan".
Pekan lalu, Kamis 2 April 2026. Di kampus. Dalam forum Dialog Pers dengan topik Etika Profesi Pers. Muncul pertanyaan yang melahirkan tanggapan tajam dari peserta.Tentang apa ?
Jika wartawan menyimpang dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau UU Pers. Atau berita media melanggar KEJ. Inti pertanyaan : Kemana publik menyampaikan pengaduan ? Apakah organisasi wartawan memberi peringatan atau mungkin menjatuhkan sanksi (hukuman) sesuai ketentuan pers ?
Publik perlu teliti. Dalam delik pers, publik melaporkan wartawan atau medianya? Berita yang bermasalah, jika belum diterbitkan/disiarkan media, artinya informasi/berita tersebut belumlah menjadi informasi/berita "an sich".
Saya bersama dua panelis lain memberi beberapa penjelasan. Pertama, sesuai Pasal7 UU Pers. Wartawan bebas bergabung ke wadah yang mana. Kedua, konsekuensi dari pilihan itu, wartawan tentu harus taat pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau jika ada Kode Prilaku Wartawan (KPW) atau Peraturan Organisasi (PO), yang berlaku dalam wadah itu. Ketiga, Perlu dimaklumi. AD/ART/KPW/PO organisasi wartawan yang satu, tentu tidak berlaku bagi anggota wartawan di wadah lain. Akibatnya ? Nah, disini yang sering menjadi pertanyaan publik.
Pengaduan
Tatkala publik berpendapat ada sajian media (baca :berita/artikel/opini/foto/karikatur dan sebagainya) melanggar KEJ, kemana publik mengadu. Ada pilihan. Menelaah UU Pers, publik silakan melapor ke Dewan Pers (lihat Pasal 17 Ayat-2).
Mungkin pelanggaran itu dalam bentuk pelanggaran hukum, etika dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan pers (Pasal 17 Ayat-2 butir-a). Dalam UU Pers terkait Pasal 17 butir (a): Bagaimana bunyi "penafsiran" atas pasal ini. Ternyata tidak ada. Hanya tertera dua kata: Cukup jelas.
Karena dalam Pasal 17 Ayat-2 butir (b) disebutkan bahwa usulan dan saran publik dapat disampaikan ke Dewan Pers, makadapat dianalogikan untuk butir (a) juga dilaporkan ke Dewan Pers.
Nah, bagaimana jika publik mengadu ke organisasi wartawan, misal ke PWI, AJI atau ke IJTI ? Jawabnya : Boleh saja. Tentu pengurus wadah ini akan meneliti lebih dulu : Apakah yang dilaporkan adalah wartawan anggota wadah ini ? Terdaftar ? Lalu, media yang dilaporkan apakah dikelola oleh wartawan anggota wadah ini ?
Tidak Berlaku
Secara normatif, ketentuan dalam organisasi wartawan hanya berlaku untuk anggotanya.
Saat ada wadah lain memperingati wartawan atau media lain, akan lahir pernyataan : "Peringatan itu tidak berlaku. Karena bukan anggota wadah tersebut".
Bagaimana:
1. Jika wartawan itu tidak bergabung dalam organisasi wartawan yang menjadi konsituen Dewan Pers ?: 2. Bagaimana media yang melanggar KEJ itu belum diverifikasi Dewan Pers ? Dalam hal butir (1) dan butir (2) jika terjadi berita fitnah atau pencemaran nama baik atau tergolong penghinaan atau melanggar hak privasi mungkin jawaban sederhana juga sama: silakan lapor ke pihak kepolisian.
Kelak tergantung, apakah dikenai Pasal 310 atau 311 KUHP. Dua pasal ini selalu menjerat media.
Begitulah. Akhir dialog yang menyisakan question mark untuk hal tertentu terkait pengaduan publik terhadap media.
Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa











