Koperasi Desa di Persimpangan Jalan: Digitalisasi dan Jaminan Sosial Jadi Kunci Masa Depan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Koperasi desa saat ini menghadapi dilema antara tantangan manajerial klasik dan peluang transformasi di era digital. Hal ini mengemuka dalam diskusi tematik bertajuk 'Koperasi Masa Kini: Tantangan atau Peluang' yang digelar di Medan, Kamis (16/4). Diskusi menyoroti dua pilar utama untuk kemandirian koperasi: peningkatan profesionalisme pengelola dan perluasan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh ekosistemnya.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM RI, Prof. Ir. Ambar Pertiwiningrum, menegaskan bahwa kunci keberhasilan koperasi desa terletak pada sinergi yang kuat antara masyarakat dan perangkat desa. Dalam struktur idealnya, Kepala Desa bertindak sebagai Ketua Dewan Pengawas secara ex-officio untuk memastikan usaha desa benar-benar berpihak pada kebutuhan warga.
Namun, Prof. Ambar mengakui bahwa dua kendala utama masih membayangi: keterbatasan modal dan rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Banyak pengurus koperasi hasil program revitalisasi pemerintah dinilai masih minim pengalaman.
"Masih sering terjadi kesalahpahaman. Calon pengurus kadang menanyakan gaji dari pemerintah sebelum mulai bekerja. Padahal, prinsipnya, imbalan untuk pengurus harus bersumber dari hasil usaha atau Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi itu sendiri," tegas Prof. Ambar.
Ia juga menekankan pentingnya data yang akurat sebagai fondasi kredibilitas. Tanpa pemetaan data yang baik melalui Sistem Informasi Desa (Simkudes), koperasi akan kesulitan mendapatkan kepercayaan dan akses permodalan dari perbankan.
"Banyak rencana bisnis (business plan) koperasi yang ditolak bank karena targetnya tidak realistis atau jumlah anggotanya terlalu sedikit," tambahnya.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah kini mendorong percepatan digitalisasi koperasi. Melalui platform digital, potensi ekonomi setiap wilayah dapat dipetakan secara transparan, dan masyarakat dapat mendaftar menjadi anggota koperasi berdasarkan domisili dengan lebih mudah. Meski pengisian data potensi wilayah dinilai belum optimal, digitalisasi diharapkan menjadi motor pendorong menuju koperasi yang lebih profesional, akuntabel, dan mandiri.
Di sisi lain, aspek perlindungan sosial bagi pekerja di sektor koperasi juga menjadi perhatian serius. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Husaini, menegaskan pentingnya mendaftarkan seluruh pengurus dan anggota koperasi sebagai peserta aktif.
Husaini menjelaskan skema kepesertaan yang dirancang untuk mencakup seluruh ekosistem koperasi:
Penerima Upah (PU): Untuk pengurus yang menerima gaji rutin. Skema ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun.
Bukan Penerima Upah (BPU): Untuk anggota koperasi yang bekerja mandiri, seperti petani, nelayan, atau pedagang.
"Kita berharap bukan hanya pengurus saja, tetapi seluruh ekosistem koperasinya terlindungi. Dengan demikian, jika terjadi risiko kerja, ekonomi keluarga tidak langsung terpuruk," ujar Husaini.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan kewajiban mendaftarkan setiap pembangunan fisik yang dilakukan koperasi dalam skema Jasa Konstruksi dengan iuran progresif. Bagi kategori Penerima Upah, tersedia pula program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan bantalan ekonomi saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tanpa menambah beban iuran baru.
Kolaborasi antara penguatan tata kelola berbasis digital dari Kementerian Koperasi dan UKM serta perluasan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengubah wajah koperasi desa. Tujuannya, koperasi tidak lagi sekadar program musiman, tetapi mampu bertransformasi menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang tangguh, modern, dan berkelanjutan.
(JW/RZD)