Analisadaily.com, Aek Kuo - Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) menyesalkan sikap pihak PT Smart di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), atas pembongkaran Masjid Ar-Rahman.
Menurut warga, pembongkaran yang terjadi saat mendekati waktu Magrib pada Kamis (15/4/2026) sekira pukul 17.30 WIB itu merupakan tindakan terkutuk yang seharusnya dapat dicegah oleh pemerintah setempat.
“Kami sangat mengutuk aksi kebiadaban mereka yang telah merobohkan masjid tempat kami beribadah sekaligus tempat kami berteduh. Tindakan ini merupakan bentuk pelecehan terhadap tempat ibadah dan mencederai rasa keadilan umat,” ucap Aan Sagita, Jumat (17/4/2026).
Aan menambahkan, pembongkaran secara mendadak tersebut melibatkan sekitar 500 personel, di antaranya aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, pihak pengamanan perusahaan, serta OKP. Aksi tersebut juga telah dilaporkan ke Dewan Masjid Indonesia dan Mabes Polri di Jakarta.
Ia menjelaskan, masih bertahannya kelompok tani serta berdirinya Masjid Ar-Rahman di lokasi lahan konflik dengan PT Smart disebabkan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah habis pada 2024 lalu.
Ia juga mengungkapkan, pada (18/2/2026) mereka sempat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota DPR RI Komisi XIII di Jakarta. Dalam pertemuan itu, anggota dewan berjanji akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi masyarakat.
“Namun hingga kini mereka belum datang untuk mengunjungi kami. Padahal kami sudah banyak mengeluarkan biaya pergi ke Jakarta untuk RDP, tapi sampai sekarang belum ada hasil dari pertemuan tersebut,” jelasnya.
Dikutip dari video YouTube saat RDP, salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rapidin Simbolon, mengatakan bahwa penderitaan masyarakat KTPHS akibat penggusuran tersebut berada di luar nalar. Sementara itu, PT Smart diketahui memiliki lahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara seluas kurang lebih 17.178 hektare, sedangkan lahan yang disengketakan hanya sekitar 83 hektare.
“Apa salahnya pihak perusahaan melepaskan lahan tersebut untuk dikelola masyarakat KTPHS,” ujarnya.
Masyarakat juga menyoroti persoalan ini dari sisi hak asasi manusia (HAM). Berdasarkan UUD 1945, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup di tanah Indonesia, serta bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Walaupun itu sudah merupakan keputusan pengadilan, kami akan memohon kepada pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang agar lahan tersebut bisa kembali dikelola masyarakat KTPHS,” tambahnya.
Sudah dua bulan berlalu, namun hasil RDP dengan anggota DPR RI Komisi XIII belum memberikan dampak bagi masyarakat KTPHS. Bahkan, satu-satunya tempat mereka beribadah dan berteduh kini telah rata dengan tanah.
Hingga berita ini diturunkan, warga sekitar masih terus memantau lokasi masjid yang telah dibongkar. Mereka menuntut pengembalian lahan serta pembangunan kembali masjid di lokasi semula sebagai bentuk pemulihan hak-hak masyarakat. (GT)











