PWI Palas Gelar Workshop Penguatan dan Kapasitas Kepala Sekolah (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas.- Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Padanglawas menggelar kegiatan workshop penguatan dan kapasitas kepala sekolah di Almarwah Hotel Sibuhuan Sabtu (18/4/2026).
Ketua PWI Padanglawas, Atas Siregar, mengatakan, bahwa workshop penguatan dan kapasitas kepala sekolah diikuti Kepala SD dan SMP.
Dikatakan, kegiatan itu dilakukan untuk menjawab perkembangan kemajuan teknologi digital. Sehingga dipandang perlu kiat menghadapi wartawan atau awak media.
Maka sengaja diundang narasumber yang benar-benar memahami dan menguasai aturan dalam mengahadapi jurnalis.
Termasuk Rizal Rudi Surya sebagai ahli Pers Dewan Pers, yang juga Wapemred Harian Analisa, Rizal Rudi Surya dengan materi guru sahabat wartawan.
Ia menyampaikan, wartawan memiliki tugas dan fungsi menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang sehingga memberi edukasi yang meningkatkan wawasan pengetahuan para kepala sekolah.
Diharapkan, melalui kegiatan workshop ini, para kepala sekolah dapat lebih paham tentang fungsi dan tugas wartawan sebagai sahabat guru.
"Jangan sungkan sampaikan keluh kesah para kepala sekolah dikegiatan ini agar bisa didengar dan diberikan tanggapan agar tidak salah menilai tentang tugas dan fungsi wartawan," bebernya.
Sementara dari Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara, Syafi'i Sitorus lebih menyoroti tentang pembentukan PPID di lingkungan sekolah karena fungsinya sangat penting untuk keterbukaan informasi.
Selain itu ada juga yang mewakili kejaksaan Negeri Padanglawas Kasi Datun, Iskandar Harahap juga turut memberikan materi dan pandangan hukum terkait keberadaan wartawan.
Sebelumnya Asisten III Sekretariat Pemkab Padanglawas H. Amir Soleh Nasution, mengatakan, workshop yang diprakarsai PWI Padanglawas sangat baik untuk pencerahan bagi para kepala sekolah.
Dalam kesempatan itu, para kepala sekolah sangat terkejut setelah mengetahui bahwa tugas dan fungsi wartawan itu sebenarnya ada batasan sesuai aturan dan undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kata Amir Soleh, bahkan ada jalur khusus yang bisa ditempuh melalui dewan pers, ketika dinilai ada oknum wartawan atau awak media yang menjalankan tugas tidak sesuai aturan.
"Apalagi sampai melakukan intervensi, penekanan dan melakukan pengancaman atau meminta sesuatu dengan cara paksa, mengabaikan aturan perundang-undangan tentu jelas mencederai profesi wartawan," tegas Amir Soleh.
Melalui kegiatan ini, ia berharap kepada para sekolah yang menghadapi perlakuan tidak baik, mudah-mudahan ke depan bisa lebih memahami fungsi dan tugas wartawan.
(ATS/NAI)











