Marak Kabel Fiber Optik Diduga Tak Berizin Menempel di Tiang PLN di Natal (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Natal - Maraknya pemasangan kabel fiber optik atau jaringan internet (wifi) yang diduga tidak berizin dan menempel pada tiang listrik milik PLN menjadi sorotan di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Beberapa nama usaha penyedia layanan wifi yang beredar di tengah masyarakat di antaranya SriwahyuniNet di Desa Sikara-kara, AlanzaNet di Desa Panggautan, dan HandrafNet di Desa Panggautan. Selain itu, masih terdapat sejumlah penyedia layanan serupa yang beroperasi di desa-desa lain di Kecamatan Natal.
Keberadaan kabel-kabel tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan tiang listrik PLN sebagai sarana pemasangan jaringan internet.
Ketua DPC LSM Gempur Kabupaten Madina, Sobirin, meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh jaringan internet yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurutnya, penggunaan aset negara, termasuk tiang listrik milik PLN, harus memiliki izin yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyoroti potensi kerugian negara apabila fasilitas publik digunakan tanpa kerja sama resmi maupun kontribusi yang semestinya.
Selain itu, pemasangan kabel yang terkesan semrawut dinilai dapat mengganggu estetika lingkungan serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
"Kami tidak menolak perkembangan teknologi dan akses internet bagi masyarakat. Namun seluruh pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika memang terdapat penggunaan tiang listrik tanpa izin, maka perlu ada penertiban dan pembinaan agar tercipta kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Sobirin, Rabu (3/6/2026).
LSM Gempur berharap koordinasi antara PLN, pemerintah daerah, DPRD, dan instansi teknis terkait dapat segera menghasilkan langkah konkret guna memastikan seluruh jaringan internet yang beroperasi di Kecamatan Natal berjalan sesuai regulasi.
Sementara itu, PLN ULP Natal menegaskan bahwa kabel-kabel yang terpasang pada tiang listrik tersebut tidak memiliki izin resmi dari PLN.
Kepala PLN ULP Natal, Ridho, mengatakan pihaknya siap mengambil tindakan tegas, termasuk memutus kabel yang terbukti menempel pada aset PLN tanpa izin.
"Kalaupun memang mereka terpasang di tiang listrik PLN, itu tidak ada izin sama sekali dari kami. Pemilik wifi juga kami tidak tahu siapa," kata Ridho saat dikonfirmasi.
Persoalan kabel optik yang diduga ilegal ini sebelumnya juga telah disampaikan kepada DPRD Madina, khususnya Komisi III.
Menanggapi pertanyaan mengapa kabel-kabel tersebut belum diputus, Ridho menjelaskan bahwa PLN masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak terkait sesuai arahan yang disampaikan anggota DPRD.
"Kemarin kami sudah bertemu dan menyampaikan persoalan ini kepada DPRD Komisi III. Kami bilang, kalau mau diputus kami siap. Namun dari beliau disampaikan agar jangan dulu dan menunggu koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya. Jadi kami masih menunggu hasil koordinasi tersebut," jelasnya.
Meski demikian, PLN menegaskan siap mendukung langkah penertiban apabila telah ada keputusan bersama dari instansi terkait.
"Kalau memang sudah ada keputusan dan ditunjukkan lokasinya, kami siap mengambil tindakan. Karena secara aturan memang tidak ada izin yang kami keluarkan," tegas Ridho. (RES)(WITA)











