Warga Tak Mampu Tercatat dalam Desil 6–7: Paul Simanjuntak Minta Pemko Percepat Data Ulang (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Sampai saat ini masih banyak warga prasejahtera belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Hal ini dikarenakan warga pra sejahtera tersebut masuk ke dalam kategori desil 6–7 yang merupakan kategori warga mampu.
Oleh karena itu, anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH mendorong Pemko Medan agar melakukan percepatan data ulang warga sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dengan perluasan Digital Public Infrastructure (DPI).
"Dengan reformasi data dan melakukan pemadanan data dipastikan distribusi bansos akan semakin tepat sasaran. Tidak seperti yang selama ini terkesan pilih kasih," tegas Paul Mei Anton Simanjuntak SH dalam sosialisasi Perda (Sosper) VII Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di Jalan Pelita II, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (18/6/2026).
Saat ini, lanjut Ketua Komisi IV DPRD Medan itu, banyak warga prasejahtera mengeluh tidak dapat bantuan. Bahkan data mereka masuk dalam desil 6 dan 7. Padahal mereka benar benar kurang mampu dan pantas untuk mendapatkan bansos.
Ketika ditelusuri, alasan mereka itu berada di desil 5 atau 6, ternyata karena tinggal di rumah permanen. Padahal rumah itu rumah warisan orang tuanya. Begitu juga dengan kendala isian data pekerjaan tertulis di KTP sebagai wiraswasta pada hal penganguran atau serabutan.
“Data ini yang perlu dipadankan, tentu harus melalui bantuan pihak Kelurahan. Data dicocokkan sesuai fakta sebenarnya. Sehingga warga bisa mendapat bansos selayaknya,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Melalui kebijakan Walikota Medan dengan melakukan pendataan ulang bagi penerima bansos dengan perluasan Digital Public Infrastructure (DPI), Paul Simanjuntak mengharapkan, distribusi bansos tepat sasaran. Masyarakat yang benar benar layak menerima bantuan bisa terlaksana.
Di kesempatan itu, Paul Simanjuntak berpesan kepada masyarakat, jika warga merasa tidak mampu, namun belum mendapat bansos agar datang kantor Lurah maupun Kepling. “Kita juga berharap Kepling dan Lurah dapat memfasilitasi keluhan warganya,” saran Paul Simanjuntak.
Paul juga menekankan kepada Pemko Medan agar menerapkan Perda penanggulangan kemiskinan dengan benar. Seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) disisihkan 10 persen dari APBD Pemko Medan untuk bantuan kepada warga miskin benar benar bisa direalisasikan.
(MC/RZD)