Antrean BBM Sumut Mengular, Pengamat: Jangan Hanya Salahkan Stok, Periksa Kebijakan Internal!

Antrean BBM Sumut Mengular, Pengamat: Jangan Hanya Salahkan Stok, Periksa Kebijakan Internal!
Antrean BBM Sumut Mengular, Pengamat: Jangan Hanya Salahkan Stok, Periksa Kebijakan Internal! (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Fenomena kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu antrean panjang, kemacetan, hingga lumpuhnya stabilitas ekonomi dan sosial di Provinsi Sumatera Utara kini memasuki babak baru.

Sorotan tajam datang dari pengamat hukum yang menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis distribusi, melainkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum administrasi negara yang berpotensi menyeret jajaran direksi hingga korporasi ke ranah pertanggungjawaban pidana.

Hal tersebut ditegaskan oleh Febrinaldi Siregar, S.H., Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) konsentrasi Hukum Administrasi Negara sekaligus Promotor LBH BETUL BETUL. Menurutnya, sengkarut kelangkaan BBM di Sumut wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum dari hulu ke hilir.

Secara hukum administrasi negara, Febrinaldi menjelaskan bahwa penyaluran BBM oleh PT Pertamina (Persero) merupakan penugasan pemerintah yang masuk dalam ruang lingkup pelayanan barang publik. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 5 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan bahwa pelayanan barang publik mencakup sektor energi, termasuk pengadaan dan penyaluran oleh BUMN yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Hubungan hukum ini melahirkan rantai kewajiban yang mengikat: Negara berkewajiban menjamin ketersediaan dan akses BBM sebagai kebutuhan publik. Pertamina sebagai penyelenggara wajib memenuhi asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Masyarakat berhak atas pelayanan yang adil, tidak diskriminatif, serta berhak menggugat atau mengadu jika terjadi maladministrasi.

"Pertanyaan hukum besarnya adalah, apakah standar pelayanan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 2009 ini telah disusun, ditetapkan, dipublikasikan, dan dilaksanakan secara efektif oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut di Sumatera Utara?" gugat Febrinaldi.

Febrinaldi menilai fakta lapangan berupa kelangkaan masif ini terjadi bukan karena keadaan kahar (force majeure) atau alasan sah demi hukum. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap standar pelayanan publik menjadi circumstantial evidence (bukti petunjuk/indikasi awal) adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan Asas Legalitas, Kepolisian dan Kejaksaan didorong untuk segera melakukan penyelidikan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tiga instrumen hukum pidana siap menjerat para pelaku:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Penerapan Pasal 492 (Penipuan) jika ada tipu muslihat yang memaksa masyarakat membeli BBM non-subsidi dengan harga lebih tinggi, serta Pasal 495 (Perbuatan Curang) akibat menyembunyikan kondisi stok yang sebenarnya.

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 3): Jeratan hukum jika terdapat penyalahgunaan wewenang jabatan yang menguntungkan diri sendiri/korporasi serta merugikan keuangan negara.

Lebih jauh, Febrinaldi memaparkan bahwa korupsi dan penyimpangan di sektor migas saat ini telah bertransformasi menjadi kejahatan berbasis keahlian. Maka dari itu, pembuktian oleh penegak hukum tidak boleh hanya terpaku pada akibat (adanya kelangkaan), melainkan harus membongkar actus reus (perbuatan melawan hukum) pada rantai distribusi.

Jika terbukti penyelewengan dilakukan demi kepentingan atau berdasarkan kebijakan perusahaan, maka pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dikenakan kepada, Korporasi PT Pertamina (Persero) secara kelembagaan. Direksi dan Komisaris jika terbukti turut serta, memerintahkan, atau dengan sengaja membiarkan tindak pidana terjadi.

Manajer Wilayah, Kepala Depot, atau Pejabat Distribusi selaku pengambil keputusan operasional di lapangan. Pihak Ketiga (Mitra) yang bekerja sama melakukan penyimpangan.

"Pembuktian harus berbasis dokumen alokasi vs realisasi, data operasional mobil tangki, jejak komunikasi antar pejabat, hingga audit ketersediaan stok secara real-time. Jangan berhenti pada hilirnya saja," tegas Febrinaldi.

Sikap kritis ini secara resmi dilayangkan sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas) Terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Melalui dumas terbuka ini, jajaran Pembina dan Penanggung Jawab PT Pertamina (Persero) didesak untuk segera melakukan evaluasi total, memberikan sanksi administratif yang tegas secara internal, sekaligus membuka pintu lebar-lebar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan yang transparan, independen, dan akuntabel di wilayah Sumatera Utara.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi