Awas! Pemilik Ternak Bisa Kena Sanksi Hukum Jika Hewannya Masuk Tol Medan-Binjai

Awas! Pemilik Ternak Bisa Kena Sanksi Hukum Jika Hewannya Masuk Tol Medan-Binjai
Awas! Pemilik Ternak Bisa Kena Sanksi Hukum Jika Hewannya Masuk Tol Medan-Binjai (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - PT Medan Binjai Toll (MBT) bersama PT Hakaaston (HKA) bergerak cepat mengantisipasi potensi kecelakaan fatal di jalur bebas hambatan. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya hewan ternak yang masuk ke area jalan tol ruas Medan-Binjai.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis malam (25/6) ini menyasar langsung para warga peternak di Dusun VII Kapas 3, Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Agenda penting ini dihadiri oleh tim operasional jalan tol Medan-Binjai, Kepala Dusun VII, XII, dan XX, serta 24 pemilik hewan ternak setempat.

Dalam sosialisasi tersebut, pihak MBT memaparkan regulasi, risiko, hingga metode antisipasi agar hewan ternak tidak lepas ke jalan tol. Manajer Operasi PT Medan Binjai Toll, Abdul Arif Amrulloh, menegaskan bahwa kelalaian dalam menjaga hewan ternak memiliki konsekuensi hukum yang serius.

"Sesuai pasal 1368 KUH Perdata, pemilik hewan harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut, baik saat berada dalam pengawasan maupun ketika terlepas. Hewan yang masuk ke area tol sangat berpotensi memicu kecelakaan beruntun, mengingat rata-rata kecepatan kendaraan di tol mencapai 60 hingga 80 km/jam," jelas Arif.

Arif menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen MBT dalam memberikan pelayanan prima dan menjaga keselamatan, baik bagi pengguna jalan maupun bagi para peternak agar tidak mengalami kerugian materiil.

Sebagai langkah konkret di lapangan, pengelola tol berkomitmen untuk memperketat pengamanan di area-area rawan, khususnya yang berbatasan langsung dengan perkebunan warga yakni petugas akan melakukan penyisiran dan patroli selama 24 jam penuh dan pemasangan kembali pagar kawat pembatas jalan tol yang telah rusak atau jebol di sepanjang ruas Medan-Binjai.

Upaya proaktif dari pihak pengelola tol ini disambut baik oleh perangkat desa dan masyarakat setempat. Kepala Dusun VII Kapas 3, Benny, menyatakan kesiapan warga Dusun VII, XII, dan XX Desa Klambir V Kebun untuk bersinergi demi keamanan bersama.

"Kami sangat mendukung dan siap berkolaborasi dengan langkah yang diambil pengelola demi mencegah potensi bahaya ini, sekaligus memastikan hewan ternak milik warga tetap aman di kandangnya," ungkap Benny di sela-sela sesi tanya jawab.

Ke depan, MBT berencana melakukan sosialisasi serupa secara masif di berbagai titik rawan lainnya. Manajemen MBT juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang mengalami kendala lalu lintas, kecelakaan, atau membutuhkan bantuan darurat di ruas tol ini untuk segera menghubungi Call Centre Jalan Tol Ruas Medan-Binjai di nomor 0811-6072-266.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi