Tiga Terduga Penjarah Sawit di Lahan PT CSIL Ditahan Polres Asahan, Kuasa Hukum: HGU PT CSIL Diperoleh Sesuai Prosedur

Tiga Terduga Penjarah Sawit di Lahan PT CSIL Ditahan Polres Asahan, Kuasa Hukum: HGU PT CSIL Diperoleh Sesuai Prosedur
Kuasa Hukum PT. CSIL, Tri Purnowidodo menunjukkan tumpukan sawit milik perusahaan yang diambil oleh pelaku, belum lama ini. (Analisadaily/arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Polres Asahan menahan tiga orang yang diduga melakukan penjarahan hasil kebun sawit di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) di Kecamatan Sei Kepayang. Penyidikan kasus tersebut masih dikembangkan.

"Kami telah mengamankan tiga orang dan menahan mereka yang diduga melakukan pencurian hasil kebun sawit berdasarkan laporan polisi dari PT CSIL. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain karena penyidikan masih terus dikembangkan," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora melalui handphone, Jumat (17/7/).

Penahanan dilakukan buntut aksi kelompok Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera pada Rabu (8/7). Kelompok itu melakukan penguasaan dan pemanenan di lahan seluas 4.773,90 hektare yang masuk dalam HGU PT CSIL.

Sebelumnya, Rabu (8/7), kelompok Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera melakukan eksekusi dan penguasaan lahan seluas 4.773,90 hektare di atas HGU PT CSIL, Kecamatan Sei Kepayang, dengan memanen hasil kebun. Tindakan tersebut dinilai Kuasa Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, sebagai tindakan anarkis, penjarahan, serta bentuk main hakim sendiri yang bertentangan dengan hukum.

Tri Purnowidodo juga, menyebut aksi tersebut sebagai tindakan melawan hukum. Ia menegaskan HGU PT CSIL diperoleh sesuai prosedur hukum melalui Keputusan Kepala BPN RI Nomor 89/HGU/BPN RI/2011 tertanggal 30 Desember 2011. Lahan yang dikelola perusahaan saat ini seluas lebih dari 1.300 hektare berasal dari pelepasan kawasan hutan yang telah melalui proses ganti rugi kepada masyarakat.

"Artinya, HGU PT CSIL diperoleh dengan menaati aturan dan ketentuan hukum yang berlaku karena melalui proses ganti rugi kepada masyarakat," ujar Widodo.

Ia juga menanggapi adanya Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 sebagai dasar pelepasan kawasan hutan Nantalu. Menurutnya, putusan itu tidak membatalkan HGU PT CSIL.

Widodo menilai penguasaan lahan dan pemanenan oleh kelompok koperasi sebagai kekeliruan yang mengarah pada penjarahan. Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Asahan dan meminta aparat mengusut hingga aktor intelektualnya.

"Kita berada di negara hukum yang menjunjung tinggi aturan. Kami berharap aktor intelektual di balik peristiwa ini juga dapat diungkap sehingga kejadian serupa tidak terulang," tegasnya. PT CSIL memastikan akan mempertahankan aset perusahaan dari penguasaan secara melawan hukum.

Baca Juga

Rekomendasi