MADYA Dukung Langkah Hukum Keluarga Nani Wartabone, Usut Dugaan Penghancuran Cagar Budaya (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone dengan melaporkan dugaan penghancuran bangunan cagar budaya eks Rumah Dinas Jawatan Kepala Pos dan Telegraf Gorontalo ke Polda Gorontalo.
"Kami mendukung penuh langkah hukum keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone. Ini bukan hanya soal sebuah bangunan yang dihancurkan, tetapi menyangkut perlindungan bukti sejarah bangsa yang memiliki nilai budaya dan identitas nasional," kata Jhohannes dalam keterangan pers, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, penghancuran bangunan bersejarah tersebut mencerminkan praktik yang disebut MADYA sebagai serakahnomic, yakni pembangunan yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi jangka pendek dengan mengorbankan nilai sejarah, kebudayaan, dan kepentingan generasi mendatang.
Ia menilai, apabila pembongkaran dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai pelanggaran hukum yang harus diusut secara tuntas.
Jhohannes juga menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan tindak pidana terhadap cagar budaya bukan merupakan delik aduan sehingga aparat memiliki kewenangan untuk bertindak sejak awal tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.
"Langkah keluarga Nani Wartabone melapor ke Polda Gorontalo menjadi alarm bahwa mekanisme perlindungan hukum terhadap cagar budaya belum berjalan sebagaimana mestinya. Seharusnya aparat sudah bergerak sejak awal ketika proses pembongkaran terjadi," ujarnya.
MADYA mendesak Kapolda Gorontalo membentuk tim penyelidikan yang independen, profesional, dan transparan untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penghancuran bangunan tersebut.
Selain itu, penyidik juga diminta segera mengamankan seluruh alat bukti, termasuk dokumen perizinan, rekaman, serta material bangunan yang masih tersisa guna mencegah hilangnya barang bukti.
MADYA turut meminta Kementerian Kebudayaan bersama Tim Ahli Cagar Budaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan cagar budaya, khususnya di Gorontalo. DPRD Provinsi Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo juga didorong menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset bernilai sejarah.
"Negara hukum diukur bukan dari banyaknya aturan, tetapi dari keberanian aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika warisan sejarah gagal dilindungi, negara kehilangan sebagian legitimasi moralnya di hadapan rakyat," tegas Jhohannes.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional demi memastikan perlindungan terhadap warisan budaya dan sejarah bangsa. (TN/rel)(WITA)











