MADYA Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Perusakan Cagar Budaya di Gorontalo

MADYA Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Perusakan Cagar Budaya di Gorontalo
Dugaan perusakan cagar budaya di Gorontalo. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta – Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) mengecam keras dugaan perusakan Bangunan Cagar Budaya Eks Rumah Dinas Kepala Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo. Bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tersebut dinilai memiliki nilai sejarah tinggi dan menjadi bagian penting dari memori kolektif bangsa.

Narahubung MADYA, Jhohannes Marbun, menegaskan bahwa keberadaan bangunan cagar budaya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi mengubah atau merusak bangunan wajib melalui mekanisme yang telah diatur, termasuk kajian ilmiah, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, serta persetujuan instansi yang berwenang.

"Status kepemilikan atau sengketa atas tanah tidak menghapus status sebuah bangunan sebagai cagar budaya. Nilai sejarahnya merupakan kepentingan publik yang harus dilindungi negara," ujar Jhohannes dalam keterangan tertulis.

MADYA menyatakan dukungan terhadap sikap Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Komda Sulampapua yang meminta seluruh proses penanganan bangunan cagar budaya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Jhohannes, dugaan perusakan terhadap bangunan bersejarah tersebut harus segera dihentikan agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Cagar Budaya.

Selain penegakan hukum, MADYA mendorong dilakukannya kajian konservasi secara independen dengan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya, arkeolog, sejarawan, dan arsitek konservasi sebelum diambil keputusan apa pun terkait bangunan tersebut.

Sebagai rujukan penegakan hukum, Jhohannes menyinggung kasus perusakan Bangunan Cagar Budaya SMA "17" 1 Yogyakarta yang berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. Dalam perkara tersebut, pelaku dijatuhi hukuman penjara dan denda berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Preseden tersebut menunjukkan bahwa perlindungan cagar budaya memiliki kepastian hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar menjadi pelajaran bagi semua pihak," katanya.

MADYA juga meminta Kepolisian Daerah Gorontalo segera menghentikan segala aktivitas yang berpotensi memperparah kerusakan serta memproses secara hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan, baik pelaku di lapangan maupun pihak yang diduga memberi perintah.

Jhohannes mengajak masyarakat untuk ikut menjaga warisan budaya sebagai bagian dari identitas bangsa. Menurutnya, hilangnya satu bangunan cagar budaya berarti hilangnya jejak sejarah yang tidak dapat dipulihkan.

Bangunan Eks Rumah Jawatan Kepala Pos dan Telegraf Kota Gorontalo sendiri telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020. Penetapan tersebut menjadi dasar hukum bahwa bangunan tersebut wajib memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. (TN/rel)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi