Lindungi Hak Konsumen, Pemkab Deliserdang Dukung LPKMI Sunggal (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com,.Sunggal - Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat Indonesia ( LPKMI ) Dewan Pimpinan Daerah Sumut, minggu pagi, resmi berkantor di Sunggal Deliserdang. Dengan ditandai potong tumpeng, selain melakukan sosialisasi hukum dalam melindungi hak konsumen, Pemerintah Desa Sei Semayang mendukung keberadaan lembaga tersebut di wilayahnya.
Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat Indonesia (LPKMI ) Dewan Pimpinan Daerah Sumut, resmi berkantor di kawasan jalan Medan Binjai, Kilometer 15, Pasar Enam Diski, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Selain melakukan sosialisasi hukum yang dilaksanakan puluhan kepengurusan LPKMI DPD Sumut yang juga dihadiri masyarakat dan pemerintah desa dalam menangani sejumlah kasus seperti kredit macet, untuk melindungi hak konsumen.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat Indonesia, Suhardi, SE mengatakan, dengan berdirinya kantor LPKMI ini memberikan makna untuk masyarakat khususnya di bidang sosial dan perbankan, untuk melindungi hak konsumen, nantinya akan berkolaborasi dengan Pemkab Deliserdang.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Sumut, Eka Sanjaya Surbakti, Amd Par Melalui LPKMI ini, berharap kepada masyarakat tidak perlu takut lagi dengan permasalahan khususnya perbankan yang sudah ada aturan sesuai dengan undang-undang.
Nantinya LPKMI Dpd Sumut, selain melakukan sosialisasi di sejumlah Desa di Deliserdang, dapat bersinergi dalam melindungi konsumen di Sumatra Utara khususnya dan seluruh kabupaten kota dapat terbentuk LPKMI.
(NAI/NAI)











