Pembukaan Lahan Diduga Rusak Hutan Mangrove di Desa Buburan, Warga Minta Aparat Bertindak (Analisadaily/Rudi Erianto S)
Analisadaily.com, Madina - Aktivitas pembukaan lahan di kawasan pesisir Desa Buburan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, memicu perhatian warga. Sejumlah masyarakat menduga pembukaan lahan tersebut telah menyentuh kawasan hutan mangrove yang selama ini menjadi benteng alami pesisir.
Kekhawatiran itu muncul setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan sebuah alat berat jenis ekskavator beroperasi di lokasi yang telah terbuka. Pada area tersebut tampak vegetasi telah ditebang, menyisakan tunggul pohon dan tumpukan kayu.
Informasi yang dihimpun Analisadaily menyebutkan, lahan tersebut diduga akan dimanfaatkan sebagai area perkebunan milik seorang warga berinisial M.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir aktivitas tersebut akan berdampak terhadap ekosistem pesisir apabila benar berada di kawasan mangrove.
"Kalau terus dibuka, kami khawatir dampaknya akan dirasakan masyarakat. Mangrove di sini berfungsi menahan abrasi dan melindungi kawasan pesisir," ujar seorang warga kepada Analisadaily, Rabu (5/8/2026).
Selain berfungsi sebagai penahan abrasi, kawasan mangrove juga dikenal menjadi habitat berbagai jenis ikan, kepiting, udang hingga satwa lainnya yang bergantung pada ekosistem pesisir.
Karena itu, warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.
Mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, serta aparat penegak hukum turun langsung memastikan status kawasan yang dibuka sekaligus memeriksa legalitas aktivitas tersebut.
Jika nantinya terbukti lokasi tersebut merupakan kawasan hutan atau ekosistem mangrove yang dilindungi, aktivitas pembukaan lahan berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Namun, Kepala Desa Buburan, Dasrudin, membantah anggapan yang menyebut kawasan mangrove di lokasi tersebut mengalami kerusakan secara luas.
Menurutnya, vegetasi bakau masih terdapat di sepanjang bantaran sungai dan bukan pada hamparan daratan yang terlihat dalam dokumentasi yang beredar.
"Bakau itu ada, cuma di pinggir sungai saja. Bukan di daratan yang nampak itu," kata Dasrudin.
Ia tidak menampik adanya pohon bakau yang ditebang. Namun, menurutnya, penebangan tersebut hanya terjadi pada bagian tepian sungai dan tidak dapat disimpulkan sebagai kerusakan seluruh kawasan mangrove.
Dasrudin juga menilai informasi yang ramai beredar di media sosial tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Setelah dilihat ke lapangan ternyata kenyataannya tidak seperti yang viral," ujarnya.
Meski demikian, warga berharap penjelasan tersebut tidak menghentikan proses pemeriksaan oleh instansi teknis. Mereka meminta pemerintah memastikan secara ilmiah dan administratif apakah lokasi yang dibuka berada di kawasan mangrove yang dilindungi, kawasan hutan, atau lahan dengan status penggunaan lain.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun instansi kehutanan terkait status kawasan tersebut. Analisadaily masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak berwenang agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan hasil verifikasi di lapangan.
(RES)(WITA)