PT Sekoci Pertanyakan Dasar Hukum Pengambilalihan Lahan 358,17 Hektare, Minta Pemerintah Adil dan Transparan

PT Sekoci Pertanyakan Dasar Hukum Pengambilalihan Lahan 358,17 Hektare, Minta Pemerintah Adil dan Transparan
Para pendiri dan ahli waris pensiunan PTP III yang merupakan pemegang saham PT Sekoci meminta keadilan hukum presiden. (Analisadaily/Irin Juwita)

Analisadaily.com, Medan - Puluhan pensiunan pegawai PTP III yang merupakan pendiri sekaligus pemegang saham PT Sekoci meminta pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, mengembalikan pengelolaan lahan perkebunan seluas 358,17 hektare yang selama ini dikelola perusahaan tersebut.

Mereka mempersoalkan proses pengambilalihan dan pengalihan pengelolaan kebun yang disebut dilakukan PT Agrinas Palma Nusantara kepada PT Qori Cipta Harapan sebagai vendor.

Salah seorang pemegang saham PT Sekoci, Ny. Sidabutar, mengatakan perkebunan tersebut sejak awal dibangun oleh sekitar 100 pegawai PTP III pada 1974. Saat itu, usaha tersebut masih berbentuk koperasi atau usaha guyuban yang dibangun sebagai wadah kebersamaan sekaligus persiapan masa tua para pegawai.

"Kami mohon kepada pemerintah supaya PT Sekoci ini tetap menjadi milik kami, para pensiunan PTP III selaku pemegang saham. Jangan diambil. Kami siapkan ini untuk keluarga kami. Tujuannya untuk keluarga di hari tua karena kami hanya pegawai," ujarnya kepada wartawan di Medan, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, kepemilikan tersebut selama ini dibangun secara bertahap oleh para pegawai. Sebagian pemegang saham telah meninggal dunia dan kepemilikannya kemudian dilanjutkan oleh anak-anak serta ahli waris mereka.

"Kami bukan konglomerat. Kami mencicil ini pelan-pelan. Tolonglah, Bapak Presiden, kami hanya pegawai," katanya.

Salah seorang pendiri sekaligus pemegang saham PT Sekoci, Wilson Manurung, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan proses pengambilalihan serta pengalihan pengelolaan perkebunan tersebut.

Menurut dia, Koperasi Sekoci kemudian berdasarkan kesepakatan bersama berubah menjadi PT Sekoci. Perusahaan perkebunan itu telah lama beroperasi di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Wilson mengatakan PT Sekoci memiliki sejarah pengelolaan, investasi, tenaga kerja, serta kepemilikan saham yang berlangsung dalam waktu panjang. "Perusahaan juga memiliki dokumen pertanahan, termasuk Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 (sebelumnya Nomor 461) atas nama PT Sekoci dengan luas 358,17 hektare," ujarnya.

HGU Diterbitkan pada 2000 dan berlaku hingga 2035.

Persoalan kemudian berkembang ketika muncul klaim bahwa areal PT Sekoci merupakan bagian dari kawasan hutan yang menjadi objek penertiban. Atas hal itu, pihak perusahaan meminta agar status kawasan dan status hak atas lahan terlebih dahulu diverifikasi secara resmi dan transparan.

Dipersoalkan sebagai "Eks PT Sekoci"

Direktur Utama PT Sekoci, Rudyard Simanjuntak, menambahkan persoalan semakin serius setelah PT Agrinas Palma Nusantara menerbitkan surat pemberitahuan yang menyebut areal seluas 358,17 hektare tersebut sebagai "Kebun Eks PT Sekoci".

Dalam surat itu disebutkan pengelolaan kebun diberikan kepada PT Qori Cipta Harapan, dengan kegiatan operasional dimulai 4 Agustus 2026.

Pihak PT Sekoci mempertanyakan dasar hukum penggunaan istilah "Eks PT Sekoci" tersebut. Manajemen perusahaan menyatakan PT Sekoci masih eksis dan tetap menjalankan kewajiban korporasi, termasuk kewajiban perpajakan.

"Karena itu, kami meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan areal tersebut sebagai "Eks PT Sekoci".

PT Sekoci juga mempertanyakan proses pengalihan pengelolaan yang dinilai dilakukan tanpa terlebih dahulu melibatkan pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi," ungkapnya.

Hasil Panen Dipersoalkan

Persoalan lain muncul pada 4 Agustus 2026. Menurut keterangan pihak PT Sekoci, saat tenaga kerja perusahaan melakukan kegiatan panen, buah sawit hasil panen kemudian diambil oleh PT Qori Cipta Harapan.

PT Sekoci mempertanyakan dasar kewenangan pengambilan hasil panen tersebut, termasuk dokumen perintah, berita acara, serta tujuan pengiriman hasil panen.

Bagi PT Sekoci, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan pengelolaan perkebunan, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan terhadap hak badan hukum, serta nasib para pemegang saham yang merupakan pensiunan PTP III.

Tempuh Jalur Hukum

Rudyard menegaskan akan mempertahankan hak-haknya melalui seluruh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk upaya administratif dan jalur peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manajemen juga meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pengalihan pengelolaan kebun dibuka secara transparan.

"Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta dasar hukumnya dibuka. Jika memang dasar hukumnya ada dan sah, kami siap menghormatinya. Tetapi jika hak kami diubah atau pengelolaan dialihkan tanpa proses transparan dan tanpa dasar hukum yang jelas, kami akan mempertahankan hak kami melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

PT Sekoci berharap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), PT Agrinas Palma Nusantara, serta seluruh pihak terkait mengedepankan kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan asas pemerintahan yang baik.

Bagi para pensiunan PTP III, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai lahan perkebunan, tetapi juga menyangkut hasil yang mereka bangun sejak puluhan tahun lalu untuk menjamin kehidupan keluarga di masa tua.

"Kami bukan konglomerat. Kami hanya ingin mempertahankan apa yang selama ini kami bangun dan perjuangkan untuk hari tua kami," kata mereka.

Baca Juga

Rekomendasi