PT. BSP Klaim Lahan Dikuasai Secara Melawan Hukum, Ajak Warga Gugat ke Pengadilan

PT. BSP Klaim Lahan Dikuasai Secara Melawan Hukum, Ajak Warga Gugat ke Pengadilan
massa dari kelompok tani penggarap unjuk rasa di kantor PT. BSP Kisaran yang dijaga oleh security, Selasa (1/9/2026). (Analisadaily/arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Memanasnya konflik agraria di Kisaran kembali mencuat. PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) menuding ada sekelompok tani yang menduduki lahan perusahaan secara ilegal, di tengah proses pembaharuan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berjalan.

Penegasan itu disampaikan, Al Haris Nasution dari Departemen Social Security and Partnership PT. BSP Kisaran saat ditemui wartawan, Selasa (1/9/2026).

"Komitmen kami jelas. Aset perusahaan akan kami jaga. Mau itu yang HGU-nya masih berlaku maupun yang sedang diurus. Kami tidak akan melepas," kata Haris.

Menurutnya, belakangan marak aksi pendudukan paksa di sejumlah titik. Namun perusahaan memilih menempuh pendekatan persuasif. "Kami tetap kedepankan cara-cara humanis. Komunikasi dengan masyarakat terus kami buka. Termasuk koordinasi dengan Pemkab Asahan dan pihak kepolisian," ujarnya.

Haris membeberkan, berkas pengajuan pembaharuan atau perpanjangan HGU PT. BSP saat ini masih diproses di Kementerian ATR/BPN. "Prosesnya sedang berjalan. Lamanya terbit bukan kewenangan kami. Itu ranah kementerian," jelasnya.

Dia juga mengingatkan, masa pengurusan bukan berarti lahan menjadi tanah kosong. "Jangan karena masih proses lalu lahan boleh digarap seenaknya. Itu tetap aset perusahaan," tegasnya.

Tegangan meningkat setelah perusahaan melakukan penertiban. Tanaman tumpang sari dan posko yang didirikan penggarap di lokasi perusahaan dibongkar petugas.

Tak terima, puluhan massa dari kelompok tani kemudian berunjuk rasa ke Kantor Direksi PT. BSP Kisaran. Mereka menuntut perusahaan menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan. "Buktikan dulu SK HGU nya. Kalau memang resmi, kami akan keluar. Kami sudah tanya ke BPN dan Pemkab, katanya perusahaan ini belum punya HGU resmi," teriak salah satu orator aksi.Menanggapi hal itu, Haris balik menantang.

"Kalau merasa dirugikan, silakan ajukan gugatan. Kita selesaikan di pengadilan. Negara ini negara hukum," pintanya.

Hingga saat ini belum ada titik temu. PT. BSP bersikukuh mempertahankan lahan, sementara kelompok tani ngotot lahan tersebut harus dikembalikan.

Baca Juga

Rekomendasi