Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Hutan Mangrove Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Hutan Mangrove Ditahan
Tiga tersangka dugaan korupsi jembatan hutan Mangrove saat akan ditahan Kejari Langsa. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Langsa - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove Di Desa Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.

"Semuanya ada empat tersangka dan satu tersangka tidak memenuhi panggilan pihak kejaksaan atas kasus ini yang masuk dalam tahap II," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Adi Tyogunawan dalam pers rilis yang diterima Analisadaily.com, Rabu (9/9/2026) malam.

Disebutkan, ketiga tersangka yang sudah ditahan yakni berinisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF, selaku Penyedia Jasa, RC, selaku Konsultan Perencana dan yang belum memenuhi panggilan untuk dilakukan penahan yakni berinisial S selaku Konsultan Pengawas.

Dikatakan, pelaksanaan tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembanguna jembatan kawasan wisata hutan mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa, memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.066.505.741,- dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019 -17 Desember 2019 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.

Sedangkan, tahap II ini langsung dipimpin oleh Kasi Pidsus, Fadli Setiawan, dan didampingi oleh Kasi Intel Kejari Langsa Mhd. Hendra Damanik. Untuk JPUnya adalah Andre Pratama, Azimu Halim, dan Erlangga Aditya Wicaksana.

"Perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-771/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah
Penyidikan Nomor: Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2024," ujar Adi Tyogunawan.

Berdasarkan, sambung Adi Tyogunawan, hasil pemeriksaan fisik yang meliputi pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan di lapangan serta pengujian laboratorium, ditemukan adanya sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan dalam kontrak.

Selain itu, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421,60 yang
bersumber dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif. Serta kekurangan mutu pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan.

"Untuk hari ini ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-941/L.1.13/Ft.1/09/2026, Nomor: Print-942/L.1.13/Ft.1/09/2026, dan Nomor: Print-943/L.1.13/Ft.1/09/2026, masing-masing untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Dia menambahkan, pihak kejari Langsa penanganan perkara tersebutmerupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel,
khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Baca Juga

Rekomendasi