Pada April 2023, Bima Arya (Awbimax), seorang mahasiswa dan kreator konten asal Lampung, mengunggah video presentasi berdurasi singkat di platform TikTok bertajuk "Alasan Lampung Gak Maju-Maju".
Dalam video tersebut, Bima menyoroti persoalan menahun di Provinsi Lampung, meliputi buruknya kualitas infrastruktur jalan raya, proyek-proyek pembangunan daerah yang mangkrak, tata kelola sistem pendidikan, serta dugaan ketidaktransparanan anggaran daerah.
Kritik tersebut disampaikan dengan gaya bahasa khas anak muda yang memuat satire, hiperbola, dan diksi kiasan seperti frasa "Lampung Dajjal". Respons atas unggahan ini memuncak ketika seorang advokat melaporkan Bima ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). P.elaporan pidana ini memicu gelombang reaksi publik nasional dan perhatian ketatanegaraan secara luas.
Meskipun kasus Bima dihentikan, fenomena pelaporan pidana ini menyingkap permasalahan hukum struktural di Indonesia, maraknya penggunaan instrumen hukum pidana melalui pasal-pasal untuk merespons evaluasi warga terhadap pemerintah daerah.
Kondisi ini menciptakan ketegangan mendasar antara jaminan kebebasan berpendapat dengan ancaman chilling effect (efek gentar) yang membungkam partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Kritik yang disampaikan masyarakat terhadap pejabat publik pada hakikatnya merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional yang sah, bukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Hak ini dijamin oleh UUD NRI 1945 pada Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan mengeluarkan pendapat dan Pasal 28F tentang hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25. Dalam doktrin hukum tata negara dan negara hukum demokratis, pejabat publik dan lembaga pemerintah tidak memiliki hak kehormatan personal yang setara dengan warga pribadi dalam konteks pelaksanaan tugasnya.
Pejabat publik yang memangku kewenangan dan mengelola anggaran negara secara doktrinal memiliki ambang batas toleransi yang lebih terhadap penilaian, cecaran, dan kritik publik.
Ketika Bima menyampaikan kritik mengenai jalan rusak dan lambatnya pembangunan di Lampung, tindakan tersebut berada dalam koridor pengawasan publik untuk menuntut akuntabilitas pemerintah daerah. Secara dogmatis hukum pidana, untuk mengategorikan suatu perbuatan sebagai pencemaran nama baik, harus dipenuhi unsur animus injuriandi yakni niat jahat yang semata-mata ditujukan untuk merusak martabat dan kehormatan pribadi seseorang.
Dalam pengawasan publik atas kinerja anggaran, animus injuriandi tidak terpenuhi karena itikad dasarnya adalah mendorong perbaikan fasilitas umum demi kepentingan publik. Pelaporan terhadap Bima menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang membahas norma ujaran kebencian SARA merupakan bentuk salah kaprah hukum.
Pemerintah Daerah Provinsi Lampung maupun objek jalan rusak yang menjadi bahan kritik dari video yang diunggah oleh Bima bukanlah entitas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan. Menggunakan pasal SARA untuk melindungi instansi pemerintah dari kritik daerah adalah tindakan penyalahgunaan hukum (abuse of law).
Selain itu, pelaporan oleh pihak ketiga (advokat) tanpa adanya pengaduan tertulis langsung dari pejabat yang merasa dirugikan bertentangan secara mendasar dengan doktrin delik aduan murni sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023, yang juga menetapkan bahwa lembaga pemerintah, jabatan, maupun badan hukum tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melapor atas nama pencemaran nama baik.
Hal ini sejalan dengan Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 yang mengabolisi pasal-pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP karena melanggar prinsip kebebasan berpendapat dan persamaan di hadapan hukum.
Oleh karena itu, penerbitan SP3 oleh Polda Lampung bukan sekadar keputusan administratif, melainkan bentuk koreksi yuridis yang memvalidasi bahwa kritik Bima adalah ekspresi hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara.
Kasus Bima Arya (Awbimax) memberikan kepastian hukum dan yurisprudensi penting bahwa pejabat maupun lembaga pemerintah tidak dapat menggunakan instrumen pidana khusus seperti UU ITE untuk membungkam pengawasan warga.
Aparat penegak hukum diharapkan secara konsisten menerapkan doktrin delik aduan murni dan Putusan Mahkamah Konstitusi agar hukum pidana tidak dijadikan alat intimidasi kekuasaan, melainkan tetap berada dalam koridor perlindungan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum yang demokratis.
Berita kiriman dari:











