MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Segala Dakwaan Korupsi Profil Desa Karo (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Berastagi — Angin segar keadilan akhirnya berpihak kepada Amry KS Pelawi. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil desa dan website di Kabupaten Karo.
Berdasarkan putusan dengan nomor perkara 5121 PK/Pid.Sus/2026 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (11/9), majelis hakim agung menyatakan bahwa Amry KS Pelawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menganulir dan membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tertanggal 18 Februari 2026.
Dalam amar putusan tersebut, MA memerintahkan agar Amry dibebaskan seketika dari seluruh dakwaan. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan pemulihan hak bagi Amry yang mencakup kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya sebagai warga negara.
Menanggapi putusan penting tersebut, Amry KS Pelawi mengungkapkan rasa syukur yang mendalam. Ia menyatakan bahwa dirinya bersama pihak keluarga masih akan berdiskusi secara mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya menanggapi dakwaan yang dinilainya keliru tersebut.
“Saya bersama keluarga akan berembuk dulu atau pikir-pikir dulu apakah kami akan menggugat kembali atas dakwaan yang salah alamat yang ditujukan kepada saya,” ujar Amry kepada awak media saat ditemui di Berastagi pada Minggu (27/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
(DIK/RZD)