Niat Urus Pindah Domisili, Warga Humbahas Malah Ngaku Diintimidasi di Disdukcapil Karo

Niat Urus Pindah Domisili, Warga Humbahas Malah Ngaku Diintimidasi di Disdukcapil Karo
Niat Urus Pindah Domisili, Warga Humbahas Malah Ngaku Diintimidasi di Disdukcapil Karo (Analisadaily/Didik Sastra)

Analisadaily.com, Karo - Niat hati ingin merapikan administrasi kependudukan demi sah menjadi warga Kabupaten Karo, seorang ibu rumah tangga justru mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan hingga merasa tertekan.

Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo kini disorot setelah dikeluhkan oleh warga pindahan.

Pengalaman kurang mengenakkan ini dialami oleh Sri Wahyuni (33), warga asal Desa Siambaton, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Kepada wartawan, Sabtu (25/7), ia menceritakan kronologi kejadian yang membuatnya merasa terintimidasi saat mengurus kepindahan ke Gang Rukun, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi.

Awalnya, Sri Wahyuni telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi perpindahan. Berkas yang dibawanya meliputi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), surat keterangan domisili dari desa tujuan, serta surat kehilangan Kartu Keluarga (KK) dan KTP dari Polres Karo.

Namun, pada Rabu (22/7), petugas Disdukcapil Kabupaten Karo meminta agar SKPWNI tersebut diganti karena dinilai telah melewati batas internal kantor, yakni 100 hari kerja.

Demi mematuhi prosedur, keluarga Sri Wahyuni bergerak cepat mengurus pembaruan SKPWNI ke Disdukcapil Humbahas, dan dokumen baru pun berhasil diterbitkan keesokan harinya.

Berbekal SKPWNI yang baru, Kamis (23/7), Sri Wahyuni kembali mendatangi kantor Disdukcapil Karo. Alih-alih mendapat kemudahan, ia justru diarahkan untuk menemui Kepala Bidang Kependudukan. Di sinilah ia mengaku dikejutkan oleh respons yang diterimanya.

Menurut Sri Wahyuni, ia dan suaminya mendapatkan perlakuan yang membuatnya merasa ketakutan dan ciut nyali.

"Saya sangat tertekan. Kami merasa diintimidasi dan diminta membawa pulang semua berkas. Mental saya langsung ciut setelah mendengar ucapan tersebut," ungkap Sri Wahyuni dengan nada kecewa.

Peristiwa ini membuat harapan keluarganya untuk segera berstatus sebagai penduduk resmi Kabupaten Karo seolah tertutup. Padahal, ia merasa telah beritikad baik melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.

Kasus ini sontak memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait standar operasional prosedur (SOP) dan kualitas pelayanan publik di Disdukcapil Kabupaten Karo.

Jika memang terdapat regulasi internal mengenai batas masa berlaku SKPWNI, publik berharap aturan tersebut disosialisasikan secara transparan agar tidak merugikan atau membingungkan warga pemohon.

Sebagai instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar, Aparatur Sipil Negara (ASN) semestinya mengedepankan sikap ramah, humanis, adil, dan transparan, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat memicu ketakutan atau intimidasi bagi masyarakat.

"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Karo, khususnya Bapak Bupati, mau mendengarkan keluhan kami dan berlaku adil kepada warga, baik pendatang maupun putra daerah," tegas Sri Wahyuni.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ataupun tanggapan dari pihak Disdukcapil Kabupaten Karo terkait pengakuan yang disampaikan oleh Sri Wahyuni.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi dari pihak Disdukcapil Kabupaten Karo guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan objektif bagi publik.

(DIK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi