Buron 4 Bulan, Pencuri Kompresor AC Kantor Desa Pekan Kamis Akhirnya Ditangkap (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai — Pelarian AR alias D (25), seorang pemuda warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang nekad mencuri pendingin ruangan milik Kantor Desa Pekan Kamis akhirnya terhenti.
Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Dolok Masihul tersebut ditangkap di Dusun III Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V Kaban melalui Kanit Reskrim Ipda L. Torosky Manik yang didampingi Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya memberikan penjelasan saat berada di Mako Polres Sergai pada Selasa (29/9/2026). Peristiwa pencurian tersebut terungkap saat seorang teknisi bermaksud melakukan pemeliharaan pendingin udara di kantor desa.
"Tersangka AR alias D merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Dolok Masihul dalam kasus pencurian AC tersebut ditangkap Polsek Dolok Masihul di Dusun III Bukit Kesuma Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB," kata Ipda L. Torosky Manik.
Lebih lanjut, Ipda L. Torosky Manik menerangkan bahwa peristiwa pencurian tersebut baru diketahui ketika saksi teknisi hendak melakukan perawatan rutin terhadap satu unit AC di ruangan Sekretaris Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul pada Rabu (13/5/2026) lalu.
"Namun saat dicek oleh teknisi, mesin kompresor AC yang terpasang di luar ruangan telah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan kepala desa, lalu pihak kantor Desa Pekan Kamis membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan pihak desa, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapati keterlibatan tersangka AR alias D yang kemudian diketahui melarikan diri ke luar daerah.
"Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Kabupaten Pelalawan, Riau. Lalu kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial Polleng yang saat ini masih buron. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua buah besi penyangga mesin kompresor AC, sebuah mur, sebuah kapasitor, dan sebuah kipas AC. Tersangka AR alias D langsung diboyong kembali ke Polsek Dolok Masihul guna menjalani proses hukum.
"Akibat perbuatannya, korban yang merupakan pihak kantor Desa Pekan Kamis mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta. Sementara tersangka pelaku dipersangkakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," ungkapnya.
(BAH/RZD)