LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027

LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Kebijakan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan serta menopang stabilitas sistem keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menetapkan besaran TBP ditahan pada level Simpanan Rupiah di Bank Umum: 3,75%. Simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR): 6,25% dan Simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum: 2,00%.

"LPS menilai besaran TBP saat ini masih memadai. Langkah penahanan suku bunga penjaminan ini didasari oleh terbatasnya laju kenaikan suku bunga simpanan perbankan, kondisi likuiditas dan intermediasi yang tetap positif, serta tingginya cakupan penjaminan simpanan," ucap Anggito.

Di tengah dinamika ekonomi, fungsi intermediasi perbankan Indonesia menunjukkan tren penguatan. Per Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) masyarakat mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,94% secara tahunan (year-on-year/yoy). Sejalan dengan itu, penyaluran kredit perbankan melonjak hingga 13,66% (yoy). Ketahanan sektor perbankan nasional ini turut disokong oleh indikator likuiditas, profitabilitas, dan permodalan yang terjaga.

Besaran TBP yang dipertahankan terbukti mampu melindungi mayoritas nasabah. Per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening nasabah Bank Umum (dengan nilai simpanan hingga Rp2 miliar) telah terjamin penuh oleh LPS. Sementara pada sektor BPR dan BPR Syariah, cakupan penjaminan penuh menjangkau 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.

Untuk memastikan dana masyarakat aman dan terjamin penuh (hingga plafon maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank), LPS kembali mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kriteria 3T yakni Tercatat dalam pembukuan bank. Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP LPS dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti fraud).

LPS mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memperhitungkan tawaran bunga simpanan yang beredar. Di sisi lain, pihak perbankan diminta aktif dan transparan dalam menyampaikan informasi TBP terbaru di seluruh kanal komunikasi, termasuk media digital, demi memperkuat perlindungan nasabah secara berkelanjutan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi