Perkuat Kepercayaan Nasabah, LPS Matangkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP).
Program ini dirancang sebagai pilar baru dalam memberikan perlindungan bagi pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas sektor asuransi di Indonesia.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Media Gathering LPS yang digelar di Kota Medan, Minggu (3/5/2026) malam.
Acara yang dibuka oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution ini dihadiri oleh puluhan jurnalis dari berbagai media di Sumatera Utara sebagai upaya memperkuat literasi keuangan melalui kanal informasi daerah.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba mengungkapkan bahwa industri asuransi nasional memiliki ruang tumbuh yang sangat luas.
Merujuk data tahun 2020, rasio aset asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia baru mencapai 4,6 persen.
"Penjaminan polis asuransi diharapkan dapat menjadi motor penggerak kepercayaan masyarakat terhadap industri ini," ujar Ferdinan.
Ia mencontohkan kawasan Amerika Utara dan Eropa yang tetap mendominasi pasar asuransi global meskipun memiliki angka kegagalan perusahaan yang tinggi.
Kuncinya, menurut Ferdinan, terletak pada keberadaan lembaga penjamin polis yang kuat.
"Yang utama bukanlah menghindari kegagalan perusahaan sepenuhnya, melainkan bagaimana kepentingan pemegang polis tetap terproteksi saat kegagalan itu terjadi," tuturnya.
Dalam mempersiapkan PPP, LPS menghadapi tantangan untuk menentukan skema yang paling sesuai dengan profil industri dalam negeri.
Berdasarkan survei International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS) 2023, terdapat berbagai model mandat di dunia, mulai dari paybox hingga risk minimizer.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS diusulkan untuk menjalankan mandat yang paling komprehensif, yakni sebagai risk minimizer.
"Usulan mandat *risk minimizer* ini bertujuan agar perlindungan yang diberikan kepada pemegang polis benar-benar maksimal dan efektif," jelas Ferdinan.
Selain menentukan model mandat, LPS saat ini juga sedang merumuskan detail teknis lainnya, meliputi: Kriteria kepesertaan perusahaan asuransi.
Cakupan jenis polis yang akan dijamin. Nominal limit penjaminan bagi nasabah. Skema kontribusi atau premi dari perusahaan asuransi.
Ferdinan menegaskan bahwa aktivasi program ini adalah momentum besar bagi industri keuangan nasional.
"Kami akan menyiapkan aktivasi program ini sebaik-baiknya untuk meningkatkan kepercayaan, melindungi pemegang polis, dan memastikan stabilitas industri asuransi di masa depan," pungkasnya.
(JW/RZD)